Radarselaparang.com || Komitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat terus diperkuat. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan langkah proaktif dengan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) besar-besaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Selasa (06/01/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan rutin. Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., tim Kanwil terjun langsung untuk mengawal tahapan akhir pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan evaluasi penyelesaian PDDM Tahun Anggaran 2025.
Stanley beserta jajaran melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan tidak ada celah dalam proses sertifikasi tanah masyarakat. Fokus utama Monev kali ini meliputi Verifikasi Berlapis dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan keabsahan data yuridis Kualitas Data Fisik untuk Memastikan koordinat dan batas tanah yang terdata akurat secara teknis, Uji Fakta Lapangan Tim tidak hanya berada di balik meja, tetapi melakukan peninjauan lokasi untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di tanah masyarakat.
"Melalui monev ini, kita ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Target akhirnya adalah percepatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat dengan kualitas data yang valid," ungkap Stanley di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut dikatakan Stanley, Langkah pengawasan ketat ini bertujuan untuk mewujudkan tiga pilar utama pelayanan pertanahan di Lombok Utara, yakni Tertib Administrasi dengan memastikan seluruh dokumen tertata dan terlindungi, Data valid dengan menghindari potensi sengketa di masa depan.
"Serta Pelayanan berdampak dengan kehadiran negara dirasakan langsung melalui kepemilikan sertipikat yang sah secara hukum," pungkas Stanley.
Dikesempatan yang sama Kepala BPN Lombok Utara Muhammad Shaleh asyarah menyampaikan dengan suksesnya program PTSL dan PDDM yang terpantau dengan baik, masyarakat Lombok Utara kini selangkah lebih dekat menuju jaminan hukum atas aset mereka.
"Kepastian hak atas tanah ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi (asset reform) yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut," tutupnya. (RS)


