Daftar Isi [Tampil]

Aksi demontrasi di Depan Dinas Pariwisata
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Gelombang demonstrasi memanas di depan kantor Dinas Pariwisata simpul massa Aliansi Peduli Pariwisata. Massa aksi menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait kondisi pariwisata yang dianggap terbengkalai dan tidak terurus.

Dalam orasinya di depan Dinas Pariwisata, orator mengecam rusaknya fasilitas di berbagai titik anjungan pariwisata yang dinilai mencoreng citra daerah.

"Kawan-kawan bisa lihat sendiri di lokasi, daerah tidak diurusi! Fasilitas rusak, pariwisata kita yang seharusnya jadi kebanggaan justru hancur. Ini akibat manajemen yang buruk," teriak salah satu koordinator aksi dalam mimbar bebas depan Dinas Pariwisata pada Selasa (20/01/2026).

Tuntutan massa aksi yakni agar Bupati Lombok Timur mencopot Kadis pariwisata dan Stap khusus bidang Pariwisata.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, memberikan jawaban menohok. Ia menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan tanpa adanya diskusi konstruktif terlebih dahulu dengan pihak dinas.

"Saya ingin ada diskusi konstruktif. Seharusnya ambil data dulu ke kami, jangan hanya dari satu arah. Pariwisata itu butuh berita baik untuk promosi, bukan malah dijelek-jelekkan lewat mimbar bebas yang justru bisa mengganggu iklim wisata kita," ujar Widayat saat dikonfirmasi secara terpisah.

Fokus utama tuntutan massa berkaitan dengan pengambilalihan pengelolaan aset dari pihak SLL. Massa aksi sebelum beranjak dari depan Dinas Pariwisata menegaskan tuntutan mereka harus ditanggapi dalam jangka waktu 24 jam dan jika tuntutan masa aksi tidak dipenuhi maka akan melayangkan surat kembali untuk melakukan aksi demonstrasi dengan membawa massa yang lebih besar lagi.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat.
Menanggapi hal ini, Widayat menegaskan bahwa tidak ada tindakan sewenang-wenang maupun invasi. Menurutnya, masa kontrak SLL secara hukum telah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu.

"Bukan mencopot atau menginvasi, kami mengambil hak daerah. Masa berakhir tanggal 31 Desember 2025. Bahkan kami beri toleransi mereka mengelola sampai tanggal 4 Januari, baru tanggal 5 kami ambil alih," tegasnya.

Pihak Dinas Pariwisata juga membeberkan alasan kuat di balik pergantian pengelola ini, yakni efisiensi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahwa Pengelola Lama (SLL) Menyetor Rp50 juta per tahun dan dibayar dalam dua termin (dicicil).

"Sementara Pengelola Baru Menyetor Rp70 juta per tahun dan dibayar tunai di awal," ucap Widayat.

Widayat menjamin bahwa pergantian pengelola ini tidak akan mematikan ekonomi lokal. Ia menegaskan tidak ada satu pun UMKM yang diganggu. Terkait tenaga kerja, pihak pengelola baru telah bersepakat untuk menyerap kembali pekerja lama yang masih ingin bergabung.

"Investor baru ini juga orang lokal, kami utamakan lokal. Jadi kalau mau bekerja lagi, silakan bergabung dengan pengelola baru. Semua sudah sesuai aturan Pasal 47 No. 28 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pendemo bersikeras bahwa pemerintah kurang transparan dalam proses transisi ini, sementara Dinas Pariwisata menantang pihak SLR untuk menunjukkan bukti tertulis jika memang pernah mengajukan perpanjangan kontrak sebelum tenggat waktu berakhir.

Massa aksi setelah berorasi di depan Dinas Pariwisata mereka melanjutkan orasinya di depan kantor bupati dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Lombok Timur. (RS)