Daftar Isi [Tampil]

Aksi masa warga Desa Madayin Kecamatan Sambelia memanas hingga segel kantor desa.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Gelombang kemarahan warga Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, mencapai puncaknya. Lantaran geram dengan dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, massa aksi nekat menyegel kantor desa hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penyegelan ini merupakan simbol mosi tidak percaya rakyat yang mendesak Kepala Desa, Lalu Gede Muhlidin, untuk segera menanggalkan jabatannya. Senin (05/01/2026).

Aksi massa yang memanas dipicu oleh tudingan bahwa pemerintah desa dikelola layaknya perusahaan pribadi. Koordinator Umum (Kordum) aksi, Amin Solihin, menegaskan bahwa warga menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang ugal-ugalan.

"Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada langkah hukum yang nyata. Desa bukan perusahaan pribadi kades!" teriak salah satu orator di tengah kerumunan massa yang mengepung kantor desa.

Rapor Merah: Daftar "Dosa" Administrasi
Warga membeberkan setidaknya tiga poin krusial yang dianggap sebagai bukti nyata penyimpangan:


Dana Perpustakaan Menguap: Anggaran belanja perpustakaan yang belum terealisasi, meski Kades disebut telah menerima uang tunai sejak Juni 2025.

Monopoli BUMDes: Usaha rumpon milik BUMDes diduga diambil alih dan dikelola langsung secara pribadi oleh Kades tanpa hasil yang jelas bagi desa.

Misteri CSR Tambak Udang: Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang kabarnya sudah diterima Kades, namun laporan pertanggungjawabannya tak pernah sampai ke telinga warga.

Situasi kian pelik setelah Sekretaris Desa (Sekdes) dan dua Kepala Urusan (Kaur) melakukan aksi mogok kerja, yang justru memicu kemarahan warga lebih dalam karena merasa birokrasi internal desa sendiri sudah pecah.

Menanggapi tekanan tersebut, Kepala Desa Madayin, Lalu Gede Muhlidin. Ia menanggapi dingin desakan mundur tersebut dengan menyatakan bahwa jabatan kepala desa memiliki prosedur hukum yang harus dihormati.

"Untuk mundur itu harus melalui prosedur. Kita buktikan nanti secara faktanya. Terkait pembangunan fisik, papan informasinya masih ada di sana sebagai bentuk transparansi," tegas Muhlidin di hadapan massa.

Mengenai tudingan dana perpustakaan dan CSR, Muhlidin mengeklaim bahwa secara fisik program tersebut ada dan laporan yang diinginkan warga telah disiapkan. Terkait aksi mogok stafnya (Sekdes dan Kaur), ia mengaku heran karena mereka adalah perangkat yang ia angkat sendiri, namun justru ikut memprotes.

Meski kantor desa dalam kondisi tersegel rapat oleh warga, Muhlidin memastikan pelayanan publik tidak akan mati total. Ia berencana menginstruksikan agar pelayanan administrasi warga dialihkan sementara ke aula atau lokasi lain.

Namun, massa bersikeras tidak akan membuka segel kantor desa sampai tuntutan "Kades Mundur" terpenuhi atau proses hukum oleh APH menunjukkan titik terang. (Acip/RS)