Daftar Isi [Tampil]

LPKA Kelas II Lombok Tengah sosialisasi intensif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
LOMBOK TENGAH - Radarselaparang.com || Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah tancap gas mempersiapkan jajarannya menghadapi transisi besar dalam sejarah hukum Indonesia. Melalui sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, LPKA berupaya memastikan seluruh personel tidak gagap saat regulasi ini resmi diberlakukan sepenuhnya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula LPKA Lombok Tengah ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan staf, menandakan betapa krusialnya pemahaman regulasi baru bagi institusi yang menangani pembinaan anak tersebut.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, membedah secara komprehensif substansi penting dalam KUHP baru. Fokus utamanya bukan hanya pada perubahan pasal, melainkan implikasi teknis pada proses administrasi dan pelayanan di lingkungan LPKA.

Perubahan ini sangat berdampak pada bagaimana negara memandang hukuman—dari yang semula bersifat retributif (balas dendam) menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Bagi institusi seperti LPKA, pemahaman ini menjadi "napas baru" dalam mendukung pembinaan anak binaan yang lebih manusiawi dan terarah," ungkap Saepandi.

Senada dengan itu, Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, menegaskan bahwa sosialisasi internal ini adalah langkah wajib meskipun secara nasional sosialisasi sudah sering dilakukan. Ia tak ingin ada tumpang tindih persepsi di lapangan. KUHP yang baru ini membawa sejumlah perubahan yang harus dipahami oleh seluruh petugas.

"Kita wajib mensosialisasikannya secara internal untuk menyamakan persepsi," tegas Hidayat.

Hidayat menambahkan, tujuan akhir dari pendalaman materi ini adalah peningkatan profesionalisme. Petugas dituntut mampu menerapkan ketentuan hukum secara tepat agar hak-hak anak binaan tetap terlindungi dalam koridor reformasi hukum nasional.

Langkah proaktif LPKA Lombok Tengah ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mendukung Reformasi Hukum Nasional. Dengan memahami aturan main yang baru, LPKA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan fisik, tetapi juga sebagai lembaga yang tertib secara administratif dan hukum.

Disampaikan Hidayat, Untuk membantu staf memahami substansi secara cepat, ada beberapa poin-poin kunci yang menjadi sorotan dalam sosialisasi tersebut yakni :

​Pergeseran Paradigma Hukum
KUHP Baru beralih dari hukum yang bersifat menghukum (retributif) menjadi hukum yang bertujuan untuk memulihkan (restoratif) dan merehabilitasi pelaku, yang sangat relevan dengan sistem pembinaan anak.

​Alternatif Sanksi Pidana
Pengenalan jenis-jenis pidana baru seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang dapat mempengaruhi cara penanganan perkara anak di masa depan.

​Modernisasi Administrasi Pemasyarakatan
Penyelarasan sistem registrasi dan klasifikasi warga binaan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal baru untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi dalam masa transisi.

"Melalui kesiapan ini, LPKA Lombok Tengah optimis dapat menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih progresif, sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang lebih modern dan mencerminkan nilai-nilai bangsa," pungkas Hidayat. (rs)