Daftar Isi [Tampil]

Darmawan Wibowo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Sebuah peringatan keras bagi pemilik lahan di Lombok Timur. Era dokumen tanah peninggalan masa lalu resmi berakhir. Mulai Februari 2026, dokumen lama seperti Pipil, Girik, hingga Letter C tidak lagi diakui sebagai bukti sah penguasaan atau kepemilikan tanah.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun, dan tenggat waktu tersebut kini tinggal menghitung hari.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo—yang akrab disapa Wawan—menegaskan bahwa negara kini hanya mengakui Sertifikat Hak Atas Tanah (baik fisik maupun elektronik) sebagai bukti hukum yang kuat. Dokumen-dokumen lama itu dulunya memang diakui sebagai bukti penguasaan tanah sejak era kolonial.

"Namun sekarang, dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk atau dasar untuk pengurusan sertifikat baru, bukan bukti kepemilikan lagi," ujar Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan aturan terbaru, enam jenis surat tanah yang tidak akan berlaku lagi meliputi Pipil (Paling umum ditemukan di Lombok Timur/NTB), Girik, Petuk Landrente, Letter C, Kekitir, dan Verponding (Bukti kepemilikan era Belanda).

Meskipun dokumen tersebut tidak berlaku lagi sebagai bukti utama, Wawan menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa menggunakannya sebagai syarat administrasi untuk mendaftarkan sertifikat, baik dalam proses jual-beli maupun penyelesaian sengketa (kecuali ada putusan pengadilan).

Wawan juga menepis kabar burung yang meresahkan warga. Isu bahwa tanah tanpa sertifikat akan langsung diambil negara itu hoaks. Itu tidak benar.

"Namun, tanpa sertifikat, posisi hukum pemilik tanah sangat lemah dan berisiko tinggi di masa depan," tegasnya.

Saat ini, pemetaan tanah di Indonesia sudah semakin lengkap dan masif. BPN Lombok Timur menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat mengonversi dokumen lama mereka menjadi sertifikat resmi.

"Kami siap bantu masyarakat Lotim yang masih memegang Pipil atau Girik untuk dijadikan sertifikat. Jangan tunggu sampai Februari, urus sekarang demi keamanan aset Anda," pesan Wawan menutup pembicaraan. (rs)