Daftar Isi [Tampil]

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik mewakili Bupati mengadiri rapat paripurna DPRD Lombok Timur dalam pembahasan Raperda Insiatif yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Tata Kelola Pariwisata.

Lombom Timur - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur  memberikan sinyal hijau terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Tata Kelola Pariwisata.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang hadir mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur pada Selasa (06/01/2026).

Dalam pernyataannya, Sekda Juaini Taofik menegaskan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi setuju terhadap usulan legislatif tersebut. Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," ujar Juaini Taofik mengutip dasar hukum tersebut.

Ia menambahkan bahwa selama keberadaan masyarakat adat tersebut berkelanjutan dan tidak bertentangan dengan asas negara, maka pengakuan secara hukum adalah sebuah keharusan.

Lebih jauh, Sekda Juaini berharap Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi masyarakat adat untuk terlibat aktif dalam pembangunan.

Juaini ingin masyarakat adat di Lombok Timur bertransformasi menjadi aktor kebijakan  yakni sinergi strategis Masyarakat adat diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mengelola potensi daerah.

Juga Keseimbangan Wisata & Religi karena Mengingat Lombok Timur adalah daerah wisata sekaligus daerah religius, keterlibatan tokoh adat dianggap kunci menjaga marwah daerah, serta Terciptanya harmonisasi dengan melibatkan semua elemen sebagai subjek kebijakan, konflik kepentingan dapat diminimalisir.

"Harapan kami, masyarakat hukum adat bisa menjadi aktor kebijakan untuk kita bersinergi. Jika semua aktor ini bisa berperan serta, maka keharmonisan di Lombok Timur pasti akan tercipta," pungkasnya.

Selain soal masyarakat adat, pembahasan Raperda Tata Kelola Pariwisata juga menjadi sorotan. Regulasi ini kedepannya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri wisata sekaligus memastikan kearifan lokal tetap terjaga di tengah pesatnya arus modernisasi pariwisata di Bumi Gora. (RS)