Daftar Isi [Tampil]

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur saat penangkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Selong
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Selong. Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, petugas berhasil meringkus empat orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda pada Senin (12/01/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 44,33 gram.

Aksi kepolisian ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kerapnya transaksi narkoba di area Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi. Setelah melakukan evaluasi dan pemetaan, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 10.20 WITA.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang wanita berinisial M dan seorang pria berinisial MR. Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan 11,20 gram sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip dan poket dan Alat hisap (bong), timbangan, gunting, serta uang tunai Rp250.000.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah warung angkringan di Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo. Di lokasi ini, polisi menangkap wanita berinisial WRS dan pria berinisial LAS.

Dari tangan WRS, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yakni 31,42 gram sabu beserta timbangan digital. Sementara dari tangan LAS, ditemukan satu poket sabu seberat 1,71 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus operandi jaringan ini. Terduga pelaku WRS diketahui berperan sebagai penyuplai sabu kepada M untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Selong. Ironisnya, diketahui bahwa WRS dan M merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP terbaru.

Mengingat status mereka sebagai pengedar dan residivis dengan barang bukti di atas 5 gram, para pelaku terancam hukuman penjara yang sangat berat, bahkan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Sabu Total  44,33 Gram (Brutto), Timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, Sejumlah HP Android dan HP kecil, dan Uang Tunai Total Rp720.000.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah Lombok Timur. (RS)