Lombok Timur - Radarselaparang.com || Sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Lombok Timur semakin solid. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah berani DPRD Lombok Timur yang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Pariwisata.
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya didampingi Sekda H. Muhammad Juaini Taofik saat menghadiri sidang pembahasan Raperda inisiatif di gedung DPRD Lombok Timur
Menurut Wabup Edwin, kehadiran dua regulasi ini adalah jawaban atas penantian panjang terhadap kepastian hukum di sektor sosial-budaya dan penguatan ekonomi daerah melalui pariwisata.
Terkait Raperda Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah menilai hal ini sangat krusial, terutama bagi wilayah-wilayah yang memiliki akar sejarah dan kawasan adat yang kuat seperti Sembalun dan wilayah lainnya.
Wabup Edwin menekankan bahwa perlindungan terhadap tanah adat dan hukum adat merupakan bentuk penghormatan terhadap jati diri masyarakat lokal. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, potensi konflik lahan atau pengikisan nilai budaya di masa depan dapat diminimalisir.
Pariwisata yang Terukur dan Legal
Di sektor pariwisata, Pemerintah Daerah menyambut baik upaya DPRD untuk merapikan tata kelola destinasi. Wabup Edwin menyoroti pentingnya kejelasan "siapa mengelola apa" agar tidak ada lagi destinasi yang terbengkalai atau dikelola tanpa landasan hukum yang sah.
"Kita tidak ingin ada destinasi wisata yang sudah dibangun, tapi tidak jelas siapa pengelolanya. Landasan mengelola itu harus legal. Raperda ini akan menjadi acuan penting agar manajemen destinasi, baik oleh desa maupun daerah, memiliki payung hukum yang kuat," ujar Wabup Edwin usai mengikuti sidang di DPRD Lombok Timur pada Senin (05/01/2026).
Dalam pandangan Pemda, keberhasilan pariwisata ke depan akan sangat bergantung pada kolaborasi Pentahelix—yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.
Raperda ini nantinya akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur lebih detail mengenai Kejelasan Pengelola Apakah melalui UPT, BUMDes, atau pihak ketiga, Manajemen Destinasi dengan Standar operasional agar destinasi lebih tertata dan profesional, dan Pembagian Hasil Kontribusi yang jelas antara pengelola desa dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apresiasi ini menjadi sinyal positif bahwa pembahasan Raperda inisiatif ini akan berjalan lancar di meja eksekutif. Pemda Lotim berharap dengan tuntasnya regulasi ini, Lombok Timur tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga karena ketertiban hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.
"Ini adalah bentuk respon cepat kawan-kawan di DPRD terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, kami siap menindaklanjuti ini agar pengelolaan daerah semakin transparan dan akuntabel," pungkas Wabup Edwin. (RS)

