![]() |
| Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri. |
Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menegaskan bahwa payung hukum ini menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, potensi wisata di Lombok Timur yang membentang dari wilayah Selatan hingga Utara sangat luar biasa, namun belum tergarap dengan manajemen yang terarah.
Yusri menyoroti rendahnya capaian PAD dari sektor pariwisata selama ini yang disebabkan oleh keterbatasan wewenang dalam menyentuh objek wisata strategis.
"Selama ini 'gigi' pariwisata kita hanya mampu mengelola hal-hal kecil, sehingga hasilnya jauh di bawah target. Dengan Perda ini, kita ingin ada tata kelola yang menyentuh objek strategis agar mendatangkan 'cuan' atau sumber pendapatan daerah yang jelas," ujar Yusri saat diwawancarai media ini dibuang kerjanya pada Senin (05/01/2026).
Ia menambahkan, produk hukum ini sekaligus menepis stigma negatif mengenai kebijakan yang hanya berorientasi uang tanpa dasar hukum. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan pengelola wisata dan memastikan promosi serta roadmap pariwisata daerah berjalan selaras.
Menariknya, inisiatif hukum ini tidak hanya bicara soal bisnis dan retribusi. DPRD juga menggodok perlindungan hukum bagi Masyarakat adat dan Desa Adat. Hal ini penting agar pembangunan pariwisata tidak menggerus nilai budaya, melainkan memberi ruang bagi hukum adat dan hak masyarakat lokal untuk mendapatkan akses pembangunan.
"Masyarakat desa adat harus punya perlindungan hukum atas budaya dan hak-hak mereka. Kita butuh payung hukum agar batasannya jelas, sehingga adat tetap terjaga namun pembangunan tetap berjalan," tambahnya.
Saat ini, proses pembentukan Perda telah memasuki tahap pertengahan. Yusri optimis proses ini tidak akan memakan waktu lama karena draf yang diajukan bersifat normatif dan sudah melalui kajian komparasi (studi banding).
"Kita ingin Lombok Timur punya management dan roadmap pariwisata yang bagus. Jika promosinya menarik dan payung hukumnya kuat, insyaallah hasilnya akan luar biasa bagi masyarakat," tutupnya optimis.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah berani DPRD Lombok Timur yang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Pariwisata.
Menurut Wabup Edwin, kehadiran dua regulasi ini adalah jawaban atas penantian panjang terhadap kepastian hukum di sektor sosial-budaya dan penguatan ekonomi daerah melalui pariwisata.
"Kita tidak ingin ada destinasi wisata yang sudah dibangun, tapi tidak jelas siapa pengelolanya. Landasan mengelola itu harus legal. Raperda ini akan menjadi acuan penting agar manajemen destinasi, baik oleh desa maupun daerah, memiliki payung hukum yang kuat," ujar Wabup Edwin. (RS)


