Daftar Isi [Tampil]
Top 10 Layanan Pertanahan Terpopuler Tahun 2025

JAKARTA - Radarselaparang.com ||  Tren kesadaran hukum masyarakat terhadap aset properti mencatatkan rekor baru sepanjang tahun 2025. Data terbaru menunjukkan sebanyak 7.416.193 layanan pertanahan telah dimanfaatkan masyarakat di seluruh Indonesia. Angka fantastis ini menjadi bukti nyata meningkatnya kepercayaan publik terhadap transformasi sistem agraria yang kian modern dan transparan.

Dari total jutaan layanan tersebut, Pengecekan Sertipikat menempati posisi puncak dengan angka yang sangat mencolok, yakni 3.237.700 layanan. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat kini jauh lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi properti guna menghindari sengketa atau sertipikat ganda.

Menyusul di posisi kedua dan ketiga adalah Peralihan Hak-Jual Beli (1.009.428) dan Hak Tanggungan (967.222), yang menunjukkan bahwa dinamika pasar properti dan pemanfaatan tanah sebagai akses modal perbankan masih sangat produktif.

Top 10 Layanan Pertanahan Terpopuler Tahun 2025:

1. Pengecekan Sertipikat 3.237.700 

2. Peralihan Hak-Jual Beli 1.009.428 

3. Hak Tanggungan 967.222 

4. Roya 788.855 

5. Pemecahan Bidang 281.495 

6. Informasi Nilai Tanah/ Nilai Aset Properti 274.759 

7. Perubahan Hak Atas Tanah 253.473 

8. Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan/Penegasan Hak 228.894 

9. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah 188.516 

10. Peralihan Hak-Pewarisan 185.851 Total 7.416.193 

Tingginya angka partisipasi masyarakat ini tidak lepas dari upaya pembenahan birokrasi di kantor-kantor pertanahan. Sesuai dengan semangat perbaikan layanan, kunci utama dari keberhasilan ini adalah komitmen petugas di lapangan.

"Pelayanan yang tertib, transparan, dan terpantau dimulai dari loket yang berintegritas," tulis pernyataan resmi Kementerian BPN/ATR sebagai komitmen untuk terus memberikan kemudahan bagi warga negara.

Dengan data ini, diharapkan pada tahun-tahun mendatang, digitalisasi layanan pertanahan semakin mempercepat proses administrasi sehingga seluruh jengkal tanah di Indonesia dapat terpetakan dan terlindungi secara hukum dengan baik. (RS)