LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Langkah besar menuju modernisasi tata kelola pertanahan kembali dipijakkan di Bumi Selaparang. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur resmi menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non-Sistematis melalui skema Lintas Sektor kepada masyarakat Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru. Kamis (08/01/2026).
42 warga masyarakat Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru terima Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non-Sistematis melalui skema Lintas Sektor
Sebanyak 42 sertipikat elektronik diserahkan langsung kepada warga, menandai pencapaian target 100% dari kuota yang ditetapkan untuk desa tersebut. Kegiatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkenalkan era baru layanan pertanahan berbasis digital.
Bertempat di Aula Kantor Desa Pemongkong, suasana penyerahan berlangsung khidmat namun penuh antusiasme. Kehadiran berbagai elemen menunjukkan betapa pentingnya program ini bagi stabilitas sosial dan ekonomi warga.
Acara tersebut dihadiri Masyarakat Penerima Sertipikat yang telah menanti kepastian status tanah mereka, Kepala Desa Pemongkong beserta jajaran staf pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas/Polmas, sebagai bentuk dukungan pengamanan dan legalitas di lapangan.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan aparat desa dan penegak hukum menjadi kunci suksesnya program strategis nasional di tingkat akar rumput.
Perbedaan mendasar dalam penyerahan kali ini adalah penggunaan format Sertipikat Elektronik. Ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan dokumen fisik.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST., dalam sambutannya menekankan pentingnya adopsi teknologi ini bagi masyarakat luas.
"Melalui sertipikat elektronik ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam menyimpan, mengakses, dan memanfaatkan dokumen hak atas tanahnya secara aman, tertib, dan terdata dalam sistem Pertanahan Kementerian ATR/BPN," ujar Darmawan.
Darmawa juga menambahkan bahwa dengan sistem digital, data pertanahan warga kini terintegrasi secara nasional, sehingga memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dan transparan.
Dampak Ekonomi bagi Jerowaru
Kecamatan Jerowaru, khususnya Desa Pemongkong, memiliki potensi lahan yang strategis. Dengan kepemilikan sertipikat yang sah secara hukum, warga kini memiliki akses lebih luas ke lembaga keuangan formal. Sertipikat ini dapat menjadi "modal hidup" bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi melalui usaha produktif, tanpa rasa khawatir akan konflik sengketa lahan di masa depan.
"Penyerahan 42 sertipikat ini diharapkan menjadi pemantik bagi warga lainnya untuk segera melegalkan hak atas tanah mereka, seiring dengan komitmen Kantor Pertanahan Lombok Timur untuk terus memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat, dan modern," pungkas Darmawan. (RS)
