![]() |
| Muhammad Shaleh Basyarah,SH., MH., Kepala Kantor Pertanahan KLU. |
Kepala Kantor Pertanahan KLU, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa program ini merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat guna mempercepat legalitas aset tanah di seluruh penjuru Indonesia, khususnya di Lombok Utara.
Program PTSL tahun 2026 ini akan difokuskan pada enam desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Bayan.
"Kecamatan Kayangan yakni di Desa Sesait, Desa Salut, Desa Andalan. Sementara di Kecamatan Bayan yakni di Desa Mumbul Sari, Desa Gunjan Asri, dan Desa Akar-Akar," sebut Shaleh Basyarah.
Demi menjamin proses yang transparan dan akuntabel, Tim Ajudikasi PTSL 2026 telah resmi dibentuk dan diambil sumpah jabatannya pada Kamis (12/02/2026). Tim yang dikomandoi oleh Amrulloh Armin, SH, ini akan mengawal seluruh proses, mulai dari pengumpulan data fisik lapangan hingga sertipikat sampai ke tangan warga.
“Program PTSL bukan hanya tentang penerbitan kertas sertipikat, tetapi tentang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset,” ujar Shaleh Basyarah.
Lebih lanjut disampaikan Shaleh Basyarah, Masyarakat diimbau untuk hadir dalam sosialisasi ini guna memahami Tahapan proses pendaftaran, Persyaratan administrasi yang harus disiapkan, dan Manfaat ekonomi dan hukum memiliki sertipikat resmi.
"Kabar penting bagi warga di enam desa tersebut, Kegiatan penyuluhan akan dimulai serentak secara bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026," terang Shaleh Basyarah
Keberhasilan target 1.000 sertipikat ini sangat bergantung pada keaktifan warga. Pihak Kantor Pertanahan berharap masyarakat segera menyiapkan dokumen pendukung agar proses pengukuran dan verifikasi berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu.
"Dengan hadirnya PTSL, diharapkan tidak ada lagi sengketa lahan di masa depan, dan masyarakat Lombok Utara memiliki aset yang memiliki nilai hukum tetap dan dapat menjadi modal usaha yang produktif," tutup Shaleh Basyarah. (rs)


