Daftar Isi [Tampil]

FORMABES Discussion Club (FDC) secara tajam menguliti ketidakpastian hukum yang menghantui 157 desa di Lombok Timur
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Alarm bahaya demokrasi desa berbunyi dari sebuah diskusi publik di Link Coffe Kokoq Daya, Masbagik Utara, FORMABES Discussion Club (FDC) secara tajam menguliti ketidakpastian hukum yang menghantui 157 desa di Lombok Timur akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024. Senin (16/2/2026).

Tanpa aturan turunan tersebut, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur berada di ujung tanduk dan ini tentunya mengancam kedaulatan politik di tingkat akar rumput.

Pengamat sosial-politik, Gita Purnadi, memberikan peringatan keras. Ia menilai jika PP tidak segera terbit, 157 desa tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi yang lama.Dikatakan Pjs dan Plt seringkali tidak memiliki kedekatan sosiopolitik dengan desa yang mereka pimpin.

"Ini bukan sekadar kekosongan hukum, tapi potensi Vacuum of Power. Arah pembangunan bisa jadi tidak jelas dan sangat rentan memicu gelombang demonstrasi dari masyarakat desa," tegas Gita dalam forum tersebut.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khairul Ihsan, mengungkapkan bahwa perubahan Pasal 34A dalam UU Desa—yang mengatur syarat minimal dua calon hingga mekanisme calon tunggal—membutuhkan panduan operasional segera.

Senada dengan hal itu, Bang Agus dari Dinas PMD Lombok Timur mengakui bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. "Pemerintah daerah harus menunggu aturan berupa PP untuk pelaksanaan Pilkades serentak ini demi memastikan prosesnya transparan dan akuntabel," jelas Agus.

Diskusi yang dihadiri lebih dari 100 aktivis, mahasiswa, dan perangkat desa ini berakhir dengan sikap konfrontatif yang konstruktif. Ketua Panitia FDC, Ahmad Joni, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar ajang bicara, melainkan gerakan kawal isu kedaulatan desa.

FDC secara resmi mengeluarkan 3 pernyataan sikap, diantaranya Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk melakukan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Pasal 34A UU Desa, Menuntut kepastian bahwa PP tersebut harus terbit paling lambat pada Maret 2026, dan Menjamin moratorium pelaksanaan Pilkades sebelum PP terbit guna menghindari cacat prosedural dan sengketa hukum di masa depan. (rs)