Daftar Isi [Tampil]

Kepala BPN ATR Lombok Timur, I Komang Suarta, SE., MH.
Kepala BPN ATR Lombok Timur, I Komang Suarta, SE., MH.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kantor Pertanahan (BPN) mulai memetakan target besar untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Kepala BPN, I Komang Suarta, mengungkapkan bahwa sekitar 10 ribu lebih bidang tanah diproyeksikan masuk dalam target sertipikasi dan angka ini masih mirip dengan jumlah PTSL tahun 2025.

Dalam keterangannya, Suarta menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai desa yang telah mengajukan permohonan. Namun, pihaknya saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

"Saat ini kami menekankan bahwa fokus utama tahun ini adalah penyelesaian Utang (tunggakan_red) administrasi yang sempat tertunda seperti penyerahan sertipikat program PTSL 2025 dan pemetaan PTSL 2026," ungkap Suarta disela acara penyerahan 87 Sertipikat Tanah Lintas Sektor (Lintor) di Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, pada Kamis (12/2/2026)

Berikut adalah kriteria prioritas yang akan diambil, antaranya Residu 2025 sejumlah bidang tanah yang belum sempat terakomodasi pada tahun 2025 akan diupayakan selesai sepenuhnya tahun ini, Kesiapan Desa karena kecepatan proses sangat bergantung pada kesiapan aparat desa dalam menyiapkan data fisik dan yuridis, dan Akurasi Koordinat karena setiap bidang tanah wajib memiliki titik koordinat yang presisi sebelum diproses lebih lanjut untuk menghindari sengketa di masa depan.

Meski antusiasme desa sangat tinggi, Komang mengakui ada beberapa tantangan teknis yang harus dihadapi, salah satunya adalah pemetaan zonasi atau yang ia istilahkan dengan mengiris data bidang tanah agar tidak terjadi tumpang tindih.

Suarta menegaskan tidak ada kriteria desa yang bisa mengakses program PTSL ini yang terpenting ada bidang tanah yang memenuhi kriteria yang akan disertipikatkan dan sudah mengajukan program ini ke BPN ATR Lombok Timur oleh pihak desa.

"Kami masih mengkaji dengan tim mengenai teknisnya. Kami juga mempertimbangkan rasio petugas ukur atau panitia bidang tanah di lapangan agar alur kerjanya tetap efektif," ujar Suarta.

Tanpa Batasan Kuota per Desa
Kabar baik bagi warga, BPN menegaskan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal luas wilayah untuk bisa mengikuti program ini. Selama desa tersebut memiliki potensi bidang tanah yang siap disertifikasi dan titik koordinatnya jelas, BPN akan memprosesnya secara maksimal.

Saat ini, sebagian sertipikat PTSL 2025 yang sudah selesai mulai dibagikan secara bertahap. Proses pembagian sudah berjalan, tergantung kesiapan masing-masing desa.

"Tahun 2025 kemarin sebanyak 10.250 sertipikat PTSL semuanya sudah jadi dan tercetak tinggal proses pendistribusian kemasing-masing pemilik," tutupnya. (rs)