Daftar Isi [Tampil]

Pelaku penganiayaan wali santri di Bagik Nyaka naik status ke Penyidikan
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kepolisian Sektor (Polsek) Aikmel resmi meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan dua orang wali santri ke tahap penyidikan. Terduga pelaku berinisial MS (36) kini terancam hukuman penjara setelah menganiaya korban berinisial S (38) hingga mengalami cedera fisik yang cukup serius dengan gigi korban patah.

Peningkatan status perkara ini dikukuhkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., menegaskan bahwa keputusan menaikkan status kasus ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan.

"Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan," ungkap Bripka Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Jumat (20/2/2026).

Insiden memilukan ini terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada tepat di halaman rumah korban yang beralamat di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.

Diketahui, baik pelaku maupun korban merupakan sesama wali santri di salah satu lembaga pendidikan setempat. Namun, perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan oleh MS yang menyebabkan gigi korban patah.

Atas tindakannya, MS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan durasi minimal 2 tahun 6 bulan.

Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel akan segera melakukan proses hukum lanjutan. Fokus utama dalam waktu dekat adalah penyelesaian berkas perkara dan penetapan tersangka secara resmi. (*)