Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin,
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin,
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memperketat aturan main di ruang publik. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/55/POL PP/2026, tertanggal 12 Februari 2026.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengeluarkan instruksi tegas demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. Surat edaran tersebut kirimkan camat, kepala desa, lurah, hingga para pelaku usaha di seluruh penjuru Lombok Timur.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah pembatasan operasional tempat usaha kuliner. Bupati menginstruksikan kepada seluruh pemilik rumah makan, restoran, hingga minimarket untuk tidak melayani makan dan minum di tempat secara terbuka selama jam puasa.

"Kecuali di tempat-tempat tertentu seperti pasar, pelabuhan, dan terminal, aktivitas makan-minum di tempat umum secara terbuka dilarang keras," bunyi petikan instruksi tersebut.

Tak hanya urusan perut, sektor hiburan pun tak luput dari bidikan. Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, termasuk Karaoke dan Diskotik, dilarang beroperasi selama bulan suci guna menghormati nilai-nilai religius masyarakat.

Guna memastikan ketentraman umum, Pemkab Lombok Timur juga melarang keras aktivitas yang kerap memicu gangguan keamanan dan kenyamanan, di antaranya Dilarang membunyikan mercon, kembang api, dan sejenisnya, Larangan total bagi balap liar (motor, sepeda, hingga lari) di jalan umum, lapangan, maupun ruang publik, dan Masyarakat diminta untuk tidak merokok secara terbuka di tempat umum pada waktu siang hari.

Bupati Haerul Warisin tidak main-main dengan aturan ini. Dalam poin terakhir edaran tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satpol PP diperkirakan akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk mengawal edaran ini.

"Langkah ini diambil demi kenyamanan bersama dan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat tanpa gangguan," tegas Bupati dalam edaran tersebut. (rs)