![]() |
| Penyerahan paspor kepada Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menjadi simbol dimulainya operasional penuh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur. |
Kehadiran kantor ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan buah perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten untuk mendekatkan layanan negara kepada masyarakat Bumi Patuh Karya.
Bupati Haerul Warisin tidak dapat menyembunyikan rasa bangganya saat menerima paspor tersebut di Kantor Imigrasi setempat. Baginya, operasional kantor ini adalah bukti nyata komitmennya sejak awal menjabat.
“Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, terbaik, dan cepat. Terutama untuk kebutuhan paspor, izin tinggal WNA, maupun urusan keimigrasian lainnya,” ujar Bupati.
Dengan adanya kantor ini, warga Lombok Timur kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke wilayah lain hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
![]() |
| Bupati Lombok Timur pose bersama Kepala Imigrasi bersama stap. |
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis. Kantor ini hadir untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan urusan keimigrasian,” tegas Iqbal.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur tidak hanya melayani warga lokal (WNI), tetapi juga memegang peran strategis dalam Layanan WNA pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing, Wilayah Kerja mencakup dua wilayah strategis, yakni Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU), dan Pengawasan dengan pembentukan tim pengawasan WNA guna memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah kerja tersebut.
Kehadiran kantor baru ini diharapkan mampu mendongkrak citra Lombok Timur sebagai daerah yang ramah investasi dan pariwisata, sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi pekerja migran maupun wisatawan lokal.



