Daftar Isi [Tampil]

 

LPKA Kelas II dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menyatukan komitmen dalam menjamin kepastian hukum bagi anak binaan
Lombok Tengah - Radarselaparang.com || Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menyatukan komitmen dalam menjamin kepastian hukum bagi anak binaan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Kejari Lombok Tengah, Kamis (05/02/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Prosesi ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dari kedua instansi, termasuk Kasi Registrasi, Kasi Pembinaan LPKA, serta Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah.

Fokus utama dari kerja sama ini adalah mencegah terjadinya overstaying atau masa tinggal yang melebihi ketentuan bagi anak binaan. Melalui sinergi ini, kedua lembaga sepakat untuk mempercepat proses administrasi dan koordinasi penanganan hukum.

Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak binaan yang menjalani masa pidana melebihi ketentuan. Kerja sama ini adalah langkah nyata agar hak-hak mereka terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai prosedur hukum," ujar Hidayat.

Senada dengan hal tersebut, Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penguatan sistem peradilan pidana anak. Menurutnya, kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses hukum yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga berorientasi pada masa depan anak.

"Komitmen kami adalah mendukung sistem peradilan anak yang humanis. Kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas utama dalam setiap tahapan hukum yang kami tangani bersama LPKA," tegas Wulandari.

Melalui kolaborasi ini, Wulandara berharap koordinasi antara jaksa dan petugas pemasyarakatan menjadi lebih progresif. Selain mencegah persoalan administratif, kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang lebih optimal dan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi anak binaan di wilayah Lombok Tengah.

"Langkah ini menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi di wilayah Praya terus berjalan, dengan mengedepankan sinergi lintas instansi demi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan," tutup Wulandari. (rs)