Lombok Timur - Radarselaparang.com ||Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur resmi mengeluarkan penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 400.3/268/Dikbud/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dikbud, M. Nurul Wathoni, M.Pd.
Surat edaran Dikbud Lombok Timur
Langkah ini diambil merujuk pada Surat Edaran Bersama tiga menteri (Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri) guna memastikan ibadah puasa berjalan khusyuk tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan.
Jadwal Penting yang Wajib Diketahui:
16 – 21 Februari 2026: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat (penugasan khusus).
23 Februari – 14 Maret 2026: Pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan (sekolah).
16 – 28 Maret 2026: Libur Bersama Idul Fitri 1447 H.
30 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar kembali normal.
Selama Ramadhan, pemerintah daerah sepakat untuk memangkas jam operasional sekolah agar siswa tidak terlalu terbebani aktivitas fisik. Adapun ketentuan jam belajarnya adalah Tingkat SD: Pukul 08.00 - 11.00 WITA dan Tingkat SMP: Pukul 08.00 - 12.00 WITA.
"Sekolah diharapkan mengurangi intensitas aktivitas fisik dan lebih menekankan pada kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, serta karakter mulia siswa," tulis edaran tersebut.
Bagi siswa muslim, sekolah dianjurkan menggelar tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Menariknya, bagi siswa non-muslim, sekolah juga diminta memfasilitasi kegiatan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing sebagai wujud toleransi.
Sekolah juga diperkenankan bekerja sama dengan ustadz, tokoh agama, atau pondok pesantren setempat untuk mengisi kegiatan ekstrakurikuler keagamaan melalui koordinasi dengan Komite Sekolah.
Selain mengatur jadwal belajar, Kepala Dinas menitikberatkan tiga poin krusial bagi pihak sekolah, yakni Keamanan Aset Sekolah wajib mengatur piket untuk menjaga laboratorium, perangkat TIK, dan perpustakaan selama masa libur, Kanal Pelaporan Wali murid harus diberikan kontak layanan pengaduan jika terjadi hal-hal terkait keselamatan murid selama masa libur, dan Monitoring Ketat Pengawas sekolah diminta melakukan pendampingan intensif agar seluruh agenda Ramadhan berjalan sesuai rencana.
Dengan terbitnya surat ini, maka surat edaran sebelumnya (Nomor 400.3/258) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (rs)

