Daftar Isi [Tampil]

M. Wais Al Qarni Wakil, Ketua I DPRD Lombok Timur.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Skandal dana UMKM yang tertahan dan insiden "transfer ganda" oleh BRI Cabang Selong memicu amarah legislatif. Wakil Ketua I DPRD Lombok Timur, M. Wais Al Qarni, memberikan peringatan keras (warning) kepada pihak bank agar segera mengembalikan dana sebesar Rp6,2 miliar ke Kas Daerah dalam waktu paling lambat dua minggu.

Pernyataan tegas ini muncul setelah terungkapnya carut-marut pendistribusian dana yang seharusnya menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun justru mandek akibat kesalahan sistem di pihak perbankan.

Mekanisme Anggaran Harga Mati
Wais Al Qorni menegaskan bahwa dana Rp6,2 miliar tersebut tidak bisa serta-merta dicairkan begitu saja oleh bank. Uang tersebut harus masuk terlebih dahulu sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 di rekening Kas Daerah.

"Dana itu harus kembali ke Kas Daerah secepatnya. Prosesnya harus melalui mekanisme APBD di Anggaran Perubahan nanti. Harus dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) baru agar sasarannya jelas. Tidak boleh langsung ditransfer lagi oleh bank begitu saja," tegas Wais kepada media pada Rabu (04/02/2026).

DPRD tidak main-main dalam menyikapi persoalan ini. Wais menyoroti dana sebesar Rp1,3 miliar yang saat ini masih "mengendap" di rekening penampungan setelah ditarik kembali akibat transfer ganda.

Ia memberikan tenggat waktu dua minggu bagi BRI untuk membereskan seluruh administrasi dan pengembalian uang. Jika meleset, DPRD siap menempuh jalur hukum.

"Kami berikan waktu dua minggu, harus clear semuanya! Kalau tidak, kami panggil lagi. Ini bisa lari ke arah pidana jika mereka (BRI) tidak mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah, termasuk seluruh dana yang dobel-dobel itu," ujarnya dengan nada tajam.

Dalam keterangannya, Wais meluruskan bahwa kekacauan ini bukan bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dinas teknis dan BPKAD disebut telah menjalankan tugas sesuai prosedur, namun kendala teknis terjadi saat dana sudah berada di tangan pihak penyalur.

"Dinas Koperasi sudah beres, BPKAD sudah transfer. Kesalahannya murni di sistem BRI saat pendistribusian kemarin. Ke depan, data harus diverifikasi ulang secara ketat; jangan sampai ada nama ganda atau rekening mati yang diserahkan ke bank," tambah politisi muda ini.

Atas ketidaksigapan ini, DPRD membuka peluang untuk mengevaluasi kerja sama dengan pihak perbankan. Setelah dana kembali ke Kas Daerah dan dibahas dalam APBD Perubahan, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menunjuk bank mana yang lebih siap dan profesional dalam menyalurkan dana bantuan masyarakat.

"Mau bank mana saja silakan, tergantung kesiapan teknis mereka. Yang penting kejadian memalukan seperti ini jangan sampai terulang lagi," pungkasnya. (rs)