Daftar Isi [Tampil]

Korban S menderita luka serius dan gigi patah
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Perselisihan antar anak di pondok pesantren berujung meja hijau. Seorang ibu rumah tangga berinisial MS atau yang akrab disapa Mama Salsa (36), nekat menganiaya sesama wali santri berinisial S (38) hingga mengakibatkan korban menderita luka serius dan gigi patah.

Peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, sekitar pukul 17.00 WITA, pada Rabu sore (4/2/2026) .

Konflik ini diduga dipicu oleh insiden yang terjadi di lingkungan pondok pesantren sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026). Anak pelaku dilaporkan terlibat perselisihan dengan anak korban. Diduga, anak pelaku melakukan aksi perundungan berupa makian, penjambakan, hingga pengancaman.

Merespons hal tersebut, korban S sempat mendatangi sekolah untuk menegur dan mengingatkan anak pelaku agar menghentikan aksi perundungan tersebut. Namun, teguran itu rupanya memicu amarah Mama Salsa.

Keesokan harinya, Mama Salsa yang merupakan warga Desa Kembang Kerang Daya mendatangi kediaman korban dengan emosi meluap. Tanpa basa-basi, saat korban membuka pintu gerbang, pelaku langsung melancarkan serangan membabi buta.

"Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah," tutur S dengan nada lirih saat menjalani visum di Puskesmas Aikmel.

Akibat pemukulan beringas tersebut, korban kehilangan dua gigi bawah bagian depan dan mengalami luka robek di area mulut. Meski warga sempat berdatangan untuk melerai, pelaku dilaporkan tetap bersikeras melanjutkan aksinya.

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Aikmel pada Rabu malam pukul 19.30 WITA. Pihak kepolisian pun bergerak cepat merespons laporan penganiayaan tersebut.

Kapolsek Aikmel Polres Lombok Timur, AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diproses secara hukum.

"Kami telah menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan," tegas Bripka Zulkarnain Arham.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua agar lebih bijak dalam menyikapi konflik antar anak dan tidak mengedepankan main hakim sendiri yang justru berujung pada jeruji besi. (rs)