Daftar Isi [Tampil]

Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sarana dan prasarana (sarpras) perkantoran
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Menindaklanjuti instruksi tegas dari Jaksa Agung RI terkait optimalisasi perawatan barang sitaan dan aset negara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sarana dan prasarana (sarpras) perkantoran pada Jumat (20/02/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dikelola oleh negara, mulai dari kendaraan dinas hingga barang bukti perkara, berada dalam kondisi prima, tertib secara administrasi, dan tetap terjaga nilai ekonomisnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari tidak bergerak sendiri. Didampingi oleh Kasubbag Pembinaan, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kasi Tindak Pidana Umum, pemeriksaan dilakukan secara mendetail ke berbagai lini mulai dari Kendaraan & Rumah Dinas untuk memastikan aset pendukung operasional pegawai terawat dan berfungsi sebagaimana mestinya, Barang Bukti Perkara dengan memastikan barang sitaan tersimpan dengan aman dan tidak mengalami penyusutan nilai yang signifikan akibat kelalaian perawatan, dan Administrasi Aset dengan menyelaraskan data fisik dengan catatan administratif guna mewujudkan tata kelola yang transparan.

I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menegaskan bahwa pengecekan ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menjaga akuntabilitas. Aset negara dan barang bukti harus dikelola dengan standar tinggi.

"Tujuannya jelas untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara secara optimal dan memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan transparan," tegasnya di sela-sela pengecekan.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi standar baru dalam pengelolaan barang sitaan di wilayah hukum Lombok Timur, sehingga aset-aset tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal bagi negara saat proses hukum telah berkekuatan hukum tetap. (rs)