Daftar Isi [Tampil]

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, SE., MH., Pimpin Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus dipacu. Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Selasa (24/02/2026), menjadi momentum krusial dengan dilaksanakannya Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, SE., MH. Selain prosesi pengambilan sumpah, acara ini juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) intensif bersama para Kepala Desa dan Lurah yang wilayahnya terpilih menjadi lokasi sasaran PTSL tahun ini.

Untuk tahun anggaran 2026, Kantor Pertanahan Lombok Timur menargetkan sertifikasi sebanyak 10.738 bidang tanah. Jumlah ini merupakan angka yang signifikan dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lengkap, di mana seluruh bidang tanah di wilayah tersebut terdata dan terpetakan dengan akurat.

Penyebaran target ini mencakup 11 desa dan 1 kelurahan yang menjadi prioritas pembangunan infrastruktur pertanahan tahun ini. Daftar wilayah tersebut antara lain:
1. ​Desa Bagik Payung Timur
2. ​Desa Labuhan Haji
3. ​Desa Lepak Timur
4. ​Desa Bagik Payung
5. ​Desa Puncak Jeringo
6. ​Desa Anggaraksa
7. ​Desa Tebaban
8. ​Desa Dadap
9. ​Desa Perigi
10. ​Kelurahan Kelayu Jorong
11. ​Desa Senanggalih
12. ​Desa Sakra Selatan

Dalam arahannya, I Komang Suarta menekankan bahwa keberhasilan program strategis nasional ini sangat bergantung pada kolaborasi antara petugas BPN di lapangan dengan aparatur desa.

"Pengangkatan sumpah ini adalah mandat dan janji untuk bekerja secara jujur, transparan, dan profesional. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya tanpa proses yang berbelit," tegas I Komang Suarta di hadapan para undangan.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan setelah pelantikan bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai teknis pelaksanaan, mulai dari pengumpulan data yuridis (surat-surat tanah) hingga pengukuran fisik di lapangan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kendala administratif dan konflik sosial di kemudian hari.

Dengan dilantiknya Panitia Ajudikasi ini, secara resmi operasional PTSL 2026 di Kabupaten Lombok Timur telah dimulai. Masyarakat yang memiliki aset tanah di 12 wilayah lokasi tersebut diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah (pipil/spandans/segel), dan tanda batas tanah (patok).

Masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Desa atau Kelurahan setempat. Program PTSL ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tetapi juga mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat karena sertifikat tanah merupakan aset yang bernilai jaminan perbankan yang sah.

Melalui semangat "Batur Lotim Senang Memudahkan", Kantah Lombok Timur optimis target 10.738 bidang ini dapat tercapai tepat waktu dengan kualitas data yang akurat dan bersih. (rs)