![]() |
| Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur baru saja menerima setoran uang pengganti senilai Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dari terpidana Po Suwandi. |
Pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap (inkracht) yang menjerat Po Suwandi dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Lombok Timur.
Setelah diterima oleh pihak Kejaksaan, uang miliaran rupiah tersebut langsung dihitung dan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Selong. Langkah ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana mengganti kerugian negara akibat praktik lancung di sektor pertambangan tersebut.
"Pembayaran uang pengganti ini didasarkan pada amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024," tulis keterangan resmi Fb Kejaksaan Lombok Timur. Rabu (25/02/2026).
Total Kewajiban Mencapai Rp17,7 Miliar
Meski baru saja menyetor Rp2,5 miliar, beban finansial Po Suwandi masih sangat besar. Berdasarkan rentetan putusan hukum—mulai dari PN Mataram, PT NTB, hingga kasasi di Mahkamah Agung—total uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana mencapai Rp17.729.640.333.
Berikut adalah rincian progres pembayaran uang pengganti oleh terpidana:
Hingga saat ini, total uang yang sudah dikembalikan oleh Po Suwandi berjumlah sekitar Rp3,73 miliar. Artinya, masih ada sisa piutang negara sebesar Rp13.995.690.333 (tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) yang belum dilunasi.Kasus korupsi pasir besi PT AMG ini menjadi salah satu perkara besar di Nusa Tenggara Barat yang menarik perhatian publik, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan kerugian besar pada pendapatan daerah yang ditimbulkannya. Kejari Lombok Timur dipastikan akan terus mengawal proses eksekusi ini hingga seluruh kerugian negara terbayarkan. (rs)



