Daftar Isi [Tampil]

Kejaksaan Negeri Lombok Timur terima titipan uang dari tersangka Salmukin kasus Chromebook sebesar 500 juta
Kejaksaan Negeri Lombok Timur terima titipan uang pengganti dari tersangka Salmukin kasus Chromebook sebesar 500 juta
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Perkembangan terbaru muncul dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur. Terdakwa Salmukin (S), yang menjabat sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri, secara resmi menitipkan uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk kompensasi atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat tersebut.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan 6 (enam) tersangka dalam kasus korupsi Chromebook di Lombok Timur dan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, yakni insial AS sekalu Sekdis Dikbud 2020-2022, A selaku Pejabat Pe.buat Komitmen (PPK), MJ selaku Marketing PT JO Press, LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika, LA selaku Direktur PT. Dinamika Indo Media, dan S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri yang menitipkan uang pengganti sebesar 500 Juta pada Jaksa Lombok Timur. 

Penyerahan uang titipan ini dilakukan oleh terdakwa melalui perantara pihak keluarganya. Saat ini, dana tersebut telah diterima dan disimpan dengan aman di rekening penampungan resmi Kejari Lombok Timur.

Nantinya, uang ini akan dipergunakan untuk menutupi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa dalam putusan hakim kelak.

"Uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah kewajiban terpidana untuk membayar kembali jumlah kekayaan yang dinikmati dari hasil korupsi, setara dengan nilai kerugian negara. Tujuannya jelas, yakni memulihkan keuangan negara yang telah dikorupsi," tulis akun facebook resmi Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Sabtu (14/02/2026).

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mekanisme uang pengganti memiliki ketentuan yang ketat  yakni Terpidana wajib membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jika tidak dibayar dalam tenggat waktu tersebut, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara, dan Apabila harta benda tidak mencukupi, maka uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara (subsider) sesuai dengan durasi yang ditetapkan majlis hakim.

Langkah penitipan uang oleh Salmukin ini dipandang sebagai itikad baik dalam proses hukum, meskipun proses persidangan masih terus berjalan untuk menentukan vonis akhir terhadap dirinya. (rs)