Daftar Isi [Tampil]

Kejari Lombok Timur Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Sabu dari 75 Perkara
Kejari Lombok Timur Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Sabu dari 75 Perkara
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. Pada Rabu sore (11/02/2026), bertempat di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, dilakukan pemusnahan massal barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode September 2025 hingga Januari 2026.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Kepala Lapas Kelas II B Selong, serta perwakilan Dinas Kesehatan.

Ada pemandangan menarik dalam kegiatan kali ini. Kejari Lombok Timur secara khusus mengundang siswa-siswi dan guru pendamping dari SMA N 1 Selong. Kehadiran para pelajar ini bertujuan sebagai sarana edukasi dini mengenai bahaya narkotika dan dampak hukum yang ditimbulkan.

"Kami mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk upaya edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya nyata narkotika sejak dini," ujar Ibu Kajari dalam sambutannya.

Sebanyak 75 perkara diselesaikan eksekusinya pada hari ini. Fokus utama tertuju pada barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup signifikan, yakni Narkotika Jenis Ganja Seberat 1.048,25 gram (lebih dari 1 kg), Narkotika Jenis Sabu Seberat 163,354 gram, dan Barang Bukti Lainnya: Alat hisap (bong), korek api gas, dan perlengkapan lainnya.

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara lain, di antaranya Orang & Harta Benda (Oharda) berupa 14 perkara (pakaian, celana, sarung) dab Keamanan Negara & Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 3 perkara (kayu, kabel).

Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, jaksa wajib memusnahkan barang rampasan agar tidak terjadi penumpukan, kerusakan, atau penyalahgunaan barang bukti di gudang penyimpanan.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kami untuk memastikan bahwa perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong diselesaikan hingga tuntas, termasuk pengelolaan barang buktinya," tambah I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati.

Pemusnahan disaksikan oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan para tamu undangan, menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban di Bumi Gora. (rs)