Daftar Isi [Tampil]

Menteri ATR/BPN Pastikan Penyelesaian Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigran
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Jakarta - Radarselaparang.com || Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Kasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan telah membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare. Namun, menurutnya, pasal yang dipakai tidak sesuai.

Untuk menyelesaikan kasus ini, Menteri Nusron telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno. Mereka akan melakukan mediasi lagi dengan pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan.

"Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas," tegas Menteri Nusron. Selasa (10/02/2026).

Ditempat yang sama Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dialami para transmigran tersebut. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan. (*)