Daftar Isi [Tampil]

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan 
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Dalam upaya menghadirkan transparansi dan akurasi nilai aset tanah bagi masyarakat serta pembangunan daerah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan setempat pada Senin (23/02/2026).

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Lombok Timur, I Komang Suarta, didampingi oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi internal, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) kunci guna menciptakan sinergi lintas sektoral yang kuat.

Pembaruan ZNT merupakan tugas besar yang memerlukan validasi data dari berbagai sudut pandang. Oleh karena itu, hadir dalam forum ini sejumlah pejabat daerah penting, di antaranya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lombok Timur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Lombok Timur.

Kehadiran para tokoh ini menunjukkan bahwa data ZNT bukan sekadar angka, melainkan instrumen vital yang berkaitan erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tata ruang, hingga pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam arahannya, I Komang Suarta menekankan bahwa pemutakhiran data ini adalah wujud nyata kontribusi daerah terhadap visi besar Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah menyajikan referensi nilai tanah yang presisi, mutakhir, dan kredibel. Forum ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi terkait metodologi dan prosedur kerja di lapangan.

"Kita ingin memastikan bahwa target akhir pembaruan ZNT tahun 2026 ini benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang objektif, sehingga dapat menjadi landasan utama bagi kebijakan tata ruang dan layanan pertanahan," jelas I Komang Suarta.

Data ZNT yang diperbarui akan menjadi acuan resmi dalam berbagai urusan, mulai dari penentuan nilai pajak (BPHTB/PBB), referensi transaksi jual beli tanah bagi masyarakat, hingga dasar penentuan nilai ganti rugi untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Dengan terbangunnya kesepahaman yang solid antara BPN, Pemerintah Daerah, dan PPAT, diharapkan proses pengumpulan data lapangan di tahun 2026 berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Transparansi nilai tanah ini diprediksi akan meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan kepastian nilai aset bagi seluruh warga Lombok Timur.

Melalui langkah proaktif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan modern. (rs)