Daftar Isi [Tampil]

Ketua KSPN Lombok Timur, Muhyidin, menyayangkan sikap manajemen yang dianggap subjektif. Padahal, Anita dikenal sebagai karyawan lapangan di Cabang Terara
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com ||  KSPPS Ngiring Tunas Paice kembali menjadi sorotan hangat. Belum tuntas isu agunan emas palsu yang menyeret namanya, kini koperasi tersebut dituding melakukan praktik mutasi sepihak yang dinilai tidak manusiawi terhadap karyawannya, Anita Hikmah.

Kebijakan memindahkan Anita dari wilayah Sakra Timur, Lombok Timur ke Kediri Lombok Barat memicu reaksi keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lombok Timur. Mereka mencium adanya motif tersembunyi di balik keputusan mendadak tersebut.

Ketua KSPN Lombok Timur, Muhyidin, menyayangkan sikap manajemen yang dianggap subjektif. Padahal, Anita dikenal sebagai karyawan lapangan di Cabang Terara dengan rekam jejak gemilang selama dua tahun terakhir.

“Selama bekerja, yang bersangkutan mampu melakukan penagihan dan dropping di atas target bulanan. Kontribusinya nyata, tapi justru dimutasi dengan alasan wanprestasi tanpa ada surat peringatan (SP) sebelumnya,” tegas Muhyidin.

Kejanggalan semakin mencolok pada dokumen mutasi yang diterbitkan. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh sekretaris, tanpa alamat kop surat yang jelas, dan memberikan tenggat waktu yang sangat mepet—hanya satu hari (23 ke 24 Februari 2026).

KSPN Lotim menduga kuat bahwa mutasi jauh ke luar kabupaten ini merupakan strategi PHK terselubung. Dengan menempatkan pekerja di lokasi yang sulit dijangkau dari domisili, perusahaan diduga berharap karyawan merasa tidak sanggup dan akhirnya mengundurkan diri.

"Jika mengundurkan diri perusahaan bebas dari kewajiban membayar pesangon dan Jika di-PHK Perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja sesuai undang-undang," terang Muhyidin.

Tak hanya soal mutasi, Muhyidin juga membongkar fakta miris terkait kesejahteraan. Anita disebut hanya menerima upah sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan jam kerja penuh seharian—angka yang jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Pihak serikat juga mengecam cara komunikasi manajemen yang dinilai tidak profesional. Bukannya melakukan pemanggilan resmi, pihak koperasi justru mengirim petugas ke rumah orang tua Anita.

“Mereka datang menanyakan posisi Anita layaknya debt collector hingga membuat orang tuanya ketakutan. Ini bukan prosedur klarifikasi yang benar dalam dunia kerja,” tambah Muhyidin.

Menanggapi polemik ini, KSPN Lombok Timur tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan mengambil langkah-langkah strategis, diantaranya Mengagendakan Hearing dengan meminta penjelasan terbuka dari pihak manajemen? Laporan Resmi dengan melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Lombok Timur, dan Koordinasi Lintas Dinas dengan terus mengawal persoalan ini hingga ke Dinas Koperasi tingkat kabupaten dan provinsi.

"KSPN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga Anita Hikmah mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku," tutupnya. (rs)