Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk tahun 2026 masih menjadi tanda tanya. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, menyatakan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada kebijakan regulasi dan kondisi kesehatan fiskal daerah.
Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, M. AP. Sekda Lombok Timur.
Dalam keterangannya pada Sabtu (21/2/2026), Sekda Juaini menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menggunakan pola pemberian tunjangan pada tahun sebelumnya sebagai acuan utama. Jika pada tahun 2025 para PPPK menerima THR, maka kemungkinan besar hak tersebut akan berlanjut di tahun ini.
“Kalau sebelumnya 2025 mereka terima THR, ya pasti terima juga. Tapi kalau tidak terima, ya tidak terima juga,” ujar Sekda Juaini saat menanggapi pertanyaan terkait kepastian hak keuangan bagi aparatur kontrak tersebut.
Lebih lanjut, Sekda Juaini mengungkapkan bahwa pada tahun pertama pengangkatan, fokus utama pemerintah daerah adalah memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kesepakatan bersama mengingat adanya tantangan efisiensi anggaran.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga hak-hak pegawai agar minimal tetap setara dengan tahun sebelumnya tanpa ada pengurangan, namun tetap dalam koridor kehati-hatian," ungkap Sekda Juaini.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat serta melakukan penghitungan kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan. Para PPPK diharapkan tetap tenang sembari menunggu keputusan resmi yang tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan pegawai tanpa membebani APBD secara berlebihan. (rs)

