Daftar Isi [Tampil]


Oleh: Muhamad Dicky Subagia - Ketua Umum Garda Mahasiswa Pemuda Lombok Timur (GMP-LOTIM)

OPINI - Kabar duka kembali datang dari Indonesia Timur. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah, Aryanto Tawakal yang berumur 14 Tahun, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh seorang anggota Kompi I Batalyon C Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya. 

Kronologi Peristiwa

Pada Kamis (19/02/2026), setelah sholat subuh, di ruas jalan, Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, Arianto Tawakal dan Nasri Karim, tengah menaiki sepeda motor. 

Menurut keterangan sang kakak (Nasri Karim), seketika Bripda Masias Siahaya menghentikan mereka lalu melompat dan langsung memukul Arianto Tawakal menggunakan helm sampai adiknya terpental beberapa meter di atas aspal. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Arianto Tawakal tidak terselamatkan akibat pendarahan dan benturan di kepala.

Tragedi kematian Arianto Tawakal ini telah melampaui batas kemanusiaan. Ia bukan sekadar angka dalam statistik kekerasan aparat. Ia adalah anak dengan masa depan panjang, dengan mimpi yang belum sempat diwujudkan, dengan potensi yang belum sempat tumbuh. Ia adalah Seorang anak yang seharusnya sedang membangun mimpi dan masa depan, justru kehilangan nyawa akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara. Ketika seorang anak kehilangan nyawa akibat tindakan aparat negara, maka yang hilang bukan hanya satu kehidupan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan di Indonesia. 

Arianto bukan sekadar korban. Ia adalah simbol dari masa depan yang dirampas. Pada usia 14 tahun, hidup seharusnya dipenuhi harapan, bukan ketakutan. Ia mungkin memiliki cita-cita, rencana, dan potensi yang belum sempat berkembang. Namun semua itu terhenti oleh tindakan penyalahgunaan kekuasaan secara brutal. 

Dan yang lebih mengkhawatirkan, tragedi ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Dalam berbagai peristiwa di Indonesia, kita menyaksikan pola kekerasan aparat yang berulang di antaranya:

1. Affan Kurniawan (Umur 21 Tahun, di Jakarta pada tahun 2025), Pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob. 

2. Afif Maulana (Umur 13 Tahun, di Padang pada tahun 2024), yang diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal. 

3. Gamma Rizkynata Oktafandy (Umur 17 Tahun, di Semarang pada tahun 2024), pelajar yang tewas akibat tembakan aparat.

Indonesia Negara Hukum Atau Negara Kekuasaan?

Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Artinya, segala tindakan aparat harus tunduk pada hukum, bukan pada emosi, arogansi, atau logika kekuatan. Hak hidup adalah hak asasi paling fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Jika seorang anak dipukul menggunakan helm hingga meninggal dunia, maka pertanyaannya sederhana namun mendasar: di mana prinsip proporsionalitas? Di mana standar penggunaan kekuatan yang diatur dalam hukum?

Dalam prinsip internasional penegakan hukum, penggunaan kekuatan harus memenuhi empat syarat utama: legalitas, nesesitas (kebutuhan mendesak), proporsionalitas, dan akuntabilitas. Seorang pelajar 14 tahun jelas bukan ancaman mematikan yang membenarkan kekerasan ekstrem. Maka jika kekerasan terjadi hingga menyebabkan kematian, itu bukan penegakan hukum, itu adalah pelanggaran hukum.

Anak Sebagai Subjek Perlindungan Khusus

Secara Yuridis, anak adalah subjek yang memiliki perlindungan khusus. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa negara wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan oleh aparat.

Dalam perspektif sosiologi, kekerasan terhadap anak oleh aparat menciptakan trauma kolektif. Ia merusak rasa aman publik dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ancaman, maka terjadi krisis legitimasi.

Arianto Tawakal memiliki masa depan panjang. Setiap anak adalah investasi sosial bangsa. Ketika satu anak kehilangan nyawa akibat kekerasan negara, maka bangsa kehilangan satu potensi intelektual, satu calon pemimpin, satu kemungkinan kontribusi bagi kemajuan daerahnya.

Narasi "OKNUM" dan Problem Struktural

Dalam banyak kasus kekerasan aparat, narasi resmi sering kali menyebut pelaku sebagai "OKNUM". Namun pendekatan ilmiah tidak berhenti pada individu. Jika tragedi pembunuhan oleh aparat terjadi berulang kali di berbagai daerah, maka problemnya bersifat struktural.

Kultur institusional yang permisif terhadap kekerasan, solidaritas korps yang menutup kritik, lemahnya pengawasan eksternal, serta minimnya sanksi tegas menciptakan ruang bagi brutalitas untuk terus berulang.

Unit seperti Brimob memiliki karakter semi-militer dan dilatih untuk menghadapi situasi ekstrem. Namun pendekatan militeristik tidak boleh diterapkan pada warga sipil, apalagi anak-anak. Ketika logika tempur dibawa ke ruang sipil, maka relasi antara negara dan rakyat berubah menjadi relasi dominasi.

Dalam teori monopoli kekerasan negara, negara memang memiliki hak menggunakan kekuatan. Tetapi legitimasi itu hilang ketika kekerasan digunakan tanpa kontrol dan tanpa akuntabilitas.

Kekerasan yang Berulang dan Krisis Reformasi Kepolisian

Reformasi kepolisian pasca Orde Baru seharusnya menggeser paradigma dari pendekatan represif ke pendekatan humanistik dan community policing. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kultur kekerasan belum sepenuhnya terputus.

Kasus Arianto Tawakal memperlihatkan bahwa reformasi struktural belum menyentuh akar budaya organisasi. Selama mekanisme pengawasan masih lemah dan sanksi tidak memberikan efek jera, tragedi serupa berpotensi terulang.

Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi aparat. Jika publik melihat bahwa pembunuhan oleh aparat berulang tanpa perubahan signifikan, maka yang terancam bukan hanya reputasi institusi, tetapi stabilitas sosial itu sendiri.

Keadilan sebagai Ujian Moral Bangsa

Keadilan bagi Arianto Tawakal bukan hanya soal menghukum pelaku. Ia adalah ujian moral bagi negara. Apakah negara berani menegakkan hukum terhadap aparatnya sendiri? Ataukah solidaritas korps lebih diutamakan daripada keadilan bagi rakyat?

Jika keadilan ditegakkan secara transparan dan independen, maka masih ada harapan memulihkan kepercayaan. Namun jika kasus ini berakhir dengan narasi pembenaran atau hukuman ringan, maka publik akan membaca satu pesan yaitu nyawa rakyat kecil tidak cukup berharga.

Kritik Publik Yang Diabaikan

Masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, dan aktivis Hak Asasi Manusia telah berulang kali menyuarakan evaluasi mendasar terhadap institusi kepolisian. Namun, respon yang terlihat sering kali bersifat reaktif dan administratif, bukan reformasi struktural yang menyentuh akar persoalan.

Negara seharusnya memastikan bahwa:

1. Setiap dugaan kekerasan aparat diperiksa secara independen. 

2. Korban dan keluarga memperoleh keadilan. 

3. Reformasi kelembagaan dilakukan secara nyata, bukan sekadar retorika.

Berulang kali rakyat bersuara, berulang kali rakyat mengevaluasi, berulang kali rakyat mengingatkan, dan berulang kali pula negara memilih untuk menutup telinga. Masalahnya bukan satu oknum. Masalahnya adalah sistem yang memproduksi watak represif. Rekrutmen tanpa refleksi, pendidikan tanpa empati, komando tanpa nurani. Institusi yang lebih sibuk menjaga wibawa daripada menjaga manusia.

Kita dipaksa percaya bahwa setiap kekerasan adalah insiden. Bahwa setiap kematian adalah kesalahan prosedur. Bahwa setiap kritik adalah serangan terhadap institusi. Padahal yang terjadi adalah pola. Dan pola selalu lahir dari struktur. Rakyat sudah lelah. Setiap tahun ada nama baru. Setiap tahun ada keluarga yang berduka. Setiap tahun ada janji evaluasi yang menguap. 

Keadilan untuk Arianto, Harapan untuk Masa Depan

Arianto Tawakal tidak lagi memiliki masa depan. Namun bangsa ini masih punya kesempatan untuk memastikan bahwa anak-anak lain tidak mengalami nasib serupa.

Keadilan bagi Arianto bukan sekadar hukuman bagi pelaku. Ia adalah upaya menjaga martabat hukum, memulihkan kepercayaan publik, dan menegaskan bahwa nyawa seorang anak lebih berharga daripada apa pun.

Jika negara gagal memberikan keadilan, maka yang mati bukan hanya seorang pelajar 14 tahun, tetapi juga nurani keadilan itu sendiri.