![]() |
| I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, Kepala Kajari Lombok Timur. |
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang bekerja di perusahaan lokal mendapatkan hak jaminan sosial yang layak. Kejari menegaskan bahwa setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftarkan pegawainya dan membayarkan iurannya secara rutin.
"Kami tidak hanya menagih, tapi kami membantu memediasi. Intinya, hak masyarakat atau pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan tidak boleh terabaikan," ujar I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, Kepala Kajari Lombok Timur, pada Kamis (05/02/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kejari Lombok Timur bekerja sama dengan pihak BPJS melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Perusahaan-perusahaan yang terdeteksi bandel atau menunggak iuran akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pemeriksaan Kejari meliputi Kepatuhan Pendaftaran apakah seluruh pekerja sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenagakerja, Kepatuhan Pembayaran Apakah perusahaan rutin menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji karyawan, dan Kendala Perusahaan dengan mencari tahu apakah masalahnya ada pada sistem administrasi atau kondisi finansial perusahaan melalui ruang mediasi.
Selain masalah jaminan sosial, Kejari juga menyoroti pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal. Kejaksaan mendorong perusahaan yang beroperasi di Lombok Timur untuk memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai pekerja, dengan catatan tetap memenuhi standar hak kerja yang diatur undang-undang.
"Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka perselisihan hubungan industrial dan meningkatkan kesejahteraan para buruh serta karyawan di Lombok Timur," pungkasnya. (rs)


