Daftar Isi [Tampil]

Kantah Kota Bima resmi mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima guna memperkuat mitigasi risiko hukum di wilayah tersebut.
KOTA BIMA - Radarselaparang.com ||Masalah pertanahan yang kompleks sering kali menjadi tantangan besar dalam pelayanan publik. Menyadari hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bima resmi mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima guna memperkuat mitigasi risiko hukum di wilayah tersebut.

Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu (25/02/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Kota Bima, Hodidjah, S.H., S.Sos., M.M., QRMO, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, S.H., M.H. Kerja sama ini memposisikan Kejari Bima sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan memberikan Bantuan Hukum dengan pendampingan di dalam maupun di luar pengadilan, Pertimbangan Hukum dengan konsultasi hukum terkait kebijakan dan kegiatan pertanahan, dan Mitigasi Risiko untuk pencegahan dini terhadap potensi sengketa dan konflik lahan.

"Permasalahan pertanahan memiliki kompleksitas tinggi. Dengan dukungan Kejari Bima, kami ingin memastikan setiap langkah administrasi berjalan sesuai aturan, demi memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat," ujar Hodidjah.

Di sisi lain, Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan optimal. Ia berharap kolaborasi ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan instrumen efektif untuk mendukung tata kelola pertanahan yang berintegritas.

Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Bima ke depannya menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir ruang gerak bagi sengketa lahan yang merugikan warga. (rs)