Lombok Timur - Radarselaparang.com || Masa depan kepemimpinan di tingkat desa se-Kabupaten Lombok Timur kini berada dalam fase krusial. Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar hearing (rapat dengar pendapat) panas bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) di Gedung DPRD guna membedah sengkarut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang mesih menunggu ketokan palu Pemerintah Pusat. Senin (02/02/2026).
Hearing rapat dengar pendapat bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) di DPRD Lombok Timur
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, H. ABD. Halid, didampingi Sekretaris Komisi I, H. L. Mujemal Paris, ini menjadi panggung bagi para kepala desa untuk menuntut kejelasan. FKKD mendesak pemerintah memberikan kepastian mengenai tiga poin utama: Waktu pelaksanaan, payung hukum (regulasi), dan kesiapan anggaran.
DPRD merespons cepat kegelisahan para perangkat desa dengan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, yang hadir langsung dalam rapat tersebut, memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah daerah saat ini.
"Pemerintah daerah prinsipnya siap, namun saat ini kita masih dalam posisi menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Ditjen Pemerintahan Desa Kementerian Desa," jelas Sekda Juaini Taofik.
Menurutnya, tanpa adanya aturan turunan dari pusat tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menetapkan jadwal maupun mencairkan anggaran Pilkades.
Absennya regulasi dari pusat ini dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian di tingkat akar rumput. DMI dan FKKD menekankan bahwa ketidakjelasan jadwal Pilkades berpotensi mengganggu stabilitas pembangunan di desa jika masa jabatan kepala desa berakhir tanpa ada pengganti definitif yang terpilih secara demokratis.
DPRD pun mendesak Pemerintah Daerah untuk terus proaktif menjemput bola ke kementerian terkait agar isu Pilkades ini tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat. (rs)

