Daftar Isi [Tampil]

Menyoal "Mandat Gantung" UU Desa: Mungkinkah Pilkades Digelar Tanpa Peraturan Pemerintah?
Oleh Deni Rahman, SH., MH. (Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum)
OPINI - Revisi kedua UU Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 semula disambut sebagai angin segar bagi stabilitas pemerintahan desa. Namun, di balik seremonial pengesahannya, terselip sebuah "bom waktu" regulasi yang kini mulai mencemaskan para pegiat desa dan calon petahana: ketidakjelasan mekanisme pemilihan Kepala Desa.

Titik krusial kebuntuan ini ada pada Pasal 34A ayat (5). Pasal tersebut menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dengan 1 (satu) calon Kepala Desa harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Faktanya, hingga hari ini, PP yang menjadi kunci pembuka gerbang Pilkades tersebut belum juga lahir.

Lantas, apakah demokrasi di tingkat desa harus mati suri hanya karena kelalaian administratif di tingkat pusat?
Dilema Normatif dan Tenggat April 2026
Secara normatif, kita harus membedah relevansi Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang sejatinya belum dibatalkan oleh UU perubahan terbaru. Pasal tersebut memberikan mandat tegas bahwa peraturan pelaksana (PP) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU diundangkan.

Jika UU Nomor 3 Tahun 2024 resmi diundangkan pada 25 April 2024, maka secara yuridis, pemerintah pusat memiliki "masa tenggang" hingga 25 April 2026 untuk menerbitkan PP tersebut. Persoalannya, di lapangan, kebutuhan akan pemimpin definitif tidak bisa menunggu kalkulasi birokrasi yang lamban. Absennya PP ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat pelayanan publik di ribuan desa.

Asas Kepentingan Umum Sebagai Kompas
Jika sampai batas waktu 25 April 2026 pemerintah tak kunjung menerbitkan PP dimaksud, apakah Pilkades serentak otomatis lumpuh? Di sinilah logika hukum harus bekerja melampaui teks kaku.

Dalam hukum administrasi negara, terdapat Asas Kepentingan Umum. Keberlangsungan pemerintahan desa dan hak konstitusional warga untuk memilih pemimpinnya tidak boleh dikalahkan oleh kekosongan aturan teknis. Jika PP tidak kunjung ada, maka pelaksanaan Pilkades harus tetap dijalankan dengan mengacu pada mekanisme peraturan yang sudah ada sebelumnya (eksisting).

Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan hukum (recht vacuum) yang berlarut-larut. Memaksakan penundaan Pilkades hanya karena PP belum terbit akan mencederai semangat otonomi desa dan justru menciptakan instabilitas baru.

Kesimpulan
Keterlambatan penerbitan PP pelaksana UU Desa bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan desa. Pemerintah pusat harus segera bergerak sebelum tenggat April 2026 berakhir.

Namun, jika pusat tetap bergeming, maka demi Kepentingan Umum, daerah memiliki legitimasi untuk mengambil langkah progresif menggelar Pilkades. Sebab, kepastian hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Jangan sampai demokrasi desa "disandera" oleh kertas yang tak kunjung ditandatangani di Jakarta.