Daftar Isi [Tampil]

Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah sengkarut yang menghambat operasional fasilitas kesehatan
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Harapan masyarakat Sakra Timur untuk segera menikmati layanan kesehatan di gedung puskesmas baru masih terganjal sejumlah persoalan klasik: status lahan dan perizinan. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah sengkarut yang menghambat operasional fasilitas kesehatan tersebut, Jumat (06/02/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, H. Muhammad Holdi, ini menghadirkan lintas sektoral, mulai dari Dinas Kesehatan, BPKAD, hingga perwakilan Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Sakra Timur (FPM2 SAKTI).

Salah satu poin krusial yang mencuat dalam rapat adalah status tanah yang digunakan. BPKAD mengungkapkan bahwa puskesmas tersebut dibangun di atas tanah pecatu yang merupakan aset desa. Meski pemerintah daerah telah berkomitmen memberikan ganti rugi senilai Rp1,3 miliar, prosesnya masih terhambat karena pihak desa belum menyerahkan lahan pengganti.

FPM2 SAKTI pun melontarkan kritik tajam. Mereka mempertanyakan mengapa puskesmas dibangun sebelum urusan lahan tuntas, serta menyoroti adanya sengketa yang masih berproses di pengadilan.

"Kami butuh kejelasan mekanisme pembayaran dan transparansi nilai ganti rugi. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena status lahan yang masih menggantung," tegas perwakilan FPM2 SAKTI.

Menanggapi desakan warga, Dinas Kesehatan menyatakan telah membentuk tim percepatan pada Januari 2026. Saat ini, draf regulasi operasional tengah digodok di Biro Hukum. Target Peresmian direncanakan Akhir Maret 2026 sementara Target Akreditasi diperkiraka Pertengahan 2026, dan untuk Layanan Saat Ini Pasien BPJS masih dialihkan ke Puskesmas Lepak.

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa beberapa tahapan membutuhkan waktu karena berada di luar kewenangan daerah, namun timeline kerja telah disusun sebagai panduan.

Ketua Komisi II, H. Muhammad Holdi, menyimpulkan ada tiga masalah utama yang harus segera diselesaikan agar puskesmas tidak menjadi monumen tak berguna, yakni Legalitas Lahan dengan Penuntasan administrasi aset desa agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari, Izin Operasional dengan Percepatan izin lingkungan dan operasional di Dinas PMPTSP dan DLHK, da  Manajemen SDM dengan Pengaturan tenaga kesehatan mengingat Puskesmas Lepak dan Puskesmas Sakra Timur nantinya akan beroperasi secara bersamaan.

"Percepatan adalah keharusan karena menyangkut IPM dan hajat hidup orang banyak, namun tata kelola dan regulasi tidak boleh ditabrak. Kami minta semua pihak bekerja sesuai koridor hukum," tegas H. Muhammad Holdi.

Terkait detail anggaran ganti rugi lahan, Komisi II menyarankan agar pembahasan lebih lanjut dilakukan bersama Komisi III yang membidangi keuangan. (rs)