Daftar Isi [Tampil]

Suasana kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, berubah tegang melihat hasil kerja kontraktor.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Suasana kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, berubah tegang pada Jumat (27/02). Niat hati mengecek progres Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP), Sang Menteri justru dibuat meradang oleh kualitas pengerjaan proyek yang dianggap jauh dari standar.

Tendang Lantai dan Telepon Kontraktor
Kemarahan Menteri Trenggono memuncak saat melihat detail bangunan yang dibiayai oleh APBN senilai puluhan miliar rupiah tersebut. Di hadapan para tamu undangan dan pejabat setempat, ia tak segan menendang lantai bangunan untuk menunjukkan kekecewaannya terhadap kualitas finishing.

"Masak proyek dengan anggaran besar, kok pekerjaan begini kondisinya!" cetus Trenggono dengan nada tinggi sembari langsung menghubungi pihak kontraktor via telepon di lokasi.

Ia menegaskan agar seluruh kekurangan segera diperbaiki. Kekhawatiran terbesarnya adalah citra pemerintah di mata kepala negara.

"Jangan sampai nanti Pak Presiden datang mengecek kondisi bangunan begini. Jangan sampai ada korupsi dalam proyek ini!" tegasnya.

Selain soal fisik bangunan, Menteri Trenggono juga mempertanyakan mengapa masih ada masyarakat setempat yang terlihat mengerjakan proyek tersebut, padahal secara kontrak merupakan tanggung jawab penuh perusahaan pemenang tender.

"Kenapa masyarakat yang bekerja? Proyek ini tugasnya kontraktor untuk menuntaskan," tandasnya, mengisyaratkan adanya ketidakberesan dalam manajemen tenaga kerja di lapangan.

Menanggapi "ledakan" kemarahan Menteri KKP, Kejaksaan Negeri Lombok Timur memberikan klarifikasi teknis. Proyek KNMP di Ekas ini diketahui berada di bawah pendampingan Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Agung.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa secara administratif pembangunan tersebut sebenarnya telah rampung pada Desember 2025. Saat ini masih masuk masa pemeliharaan selama enam bulan hingga Juni 2026. 

"Kekurangan-kekurangan yang disoroti Bapak Menteri masih menjadi tanggung jawab pihak penyedia (kontraktor) untuk diperbaiki," ujar Ugik.

Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk melaporkan progres perbaikan ini secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi NTB hingga ke Kejaksaan Agung guna memastikan uang negara benar-benar menjadi bangunan yang layak bagi nelayan. (rs)