LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kasus pilu menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Sakra Barat (Sakbar). Korban diduga menjadi sasaran tindak rudapaksa oleh tiga pemuda setelah sebelumnya sempat dilaporkan menghilang dari rumah.
Kecamatan Sakra Barat (Sakbar). Korban diduga menjadi sasaran tindak rudapaksa oleh tiga pemuda setelah sebelumnya sempat dilaporkan menghilang dari rumah.
Kasus ini mulai terkuak setelah korban kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada pihak keluarga. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang ke Polsek Sakra Barat pada Jumat 20 Februari 2026.
Mendengar pengakuan jujur dari korban, pihak keluarga segera menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan bagi buah hati mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi korban, pihak kepolisian bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR (17), warga Kecamatan Suralaga. Saat ini, MR telah mendekam di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, aparat kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah, lantaran dua terduga pelaku lainnya masih melarikan diri dan kini dalam pengejaran intensif tim di lapangan.
"Kasusnya sudah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lombok Timur. Satu terduga pelaku sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Sakra Barat, Iptu M. Anhar, saat dikonfirmasi.
Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah kendali Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai UU Perlindungan Anak sekaligus memberikan ruang bagi pemulihan psikis korban.
Pihak kepolisian mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat luas, yakni Dilarang keras menyebarkan identitas, alamat, maupun informasi sensitif yang dapat memperburuk kondisi psikis korban dan Masyarakat diminta tenang dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus memburu sisa pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rs)

