![]() |
| Kuasa Hukum Tergugat Ida Royani, SH., dkk. |
Ketidakhadiran prinsipal penggugat ini memicu reaksi keras dari tim hukum tergugat. Ida Royani, menegaskan bahwa alasan sakit tersebut menghambat proses hukum acara perdata yang mewajibkan kehadiran para pihak secara langsung di hadapan hakim mediator.
"Secara hukum acara perdata, penggugat tidak boleh menguasakan mediasi kepada pengacara saja. Kami menolak kelanjutan proses yang tidak sesuai prosedur formil ini demi kepastian hukum," tegas Ida Royani saat ditemui usai persidangan.
Polemik ini kian meruncing menyusul munculnya intervensi dari pihak luar. Ida Royani mengungkapkan adanya somasi bernada ancaman dari pengacara lain yang meminta kliennya menyerahkan lahan dalam waktu tujuh hari. Padahal, objek sengketa tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lombok Timur.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Sudah dilaporkan ke Polres, tapi kami disomasi lagi dengan ancaman. Ini seolah-olah pihak penggugat sedang bermain-main dengan hukum," tambahnya.
Ketegangan di meja hijau ini merupakan buntut dari putusan perkara Nomor 66/PDT.G/2025. Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan gugatan dari kelompok Ayuman cs tidak dapat diterima (NO) karena ditemukan kecacatan formil yang fatal.
Pasca kekalahan tersebut, pihak lawan diduga melakukan manuver pidana dengan menuduh klien Ida Royani, Inaq Mahnur, menguasai lahan tanpa izin. Namun, tuduhan ini dibantah keras karena dianggap tidak berdasar pada fakta lapangan dan mengabaikan riwayat penguasaan lahan warga yang sudah berlangsung turun-temurun.
Kejanggalan paling mencolok ditemukan pada sisi administrasi. Muncul sebuah Surat Keterangan Hak Waris versi Februari 2026 yang terbit secara mendadak di tengah proses sertifikasi tanah yang sah.
Dokumen hijau ini dituding cacat hukum karena diduga mengabaikan sejarah hibah asli dari Amaq Masri kepada para ahli warisnya yang telah memiliki legalitas kuat sejak lama.
"Munculnya dokumen mendadak ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa untuk menjegal hak warga yang sah secara hukum," tutup Ida Royani.
Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada Kamis mendatang, sembari menunggu iktikad baik dari pihak penggugat untuk hadir dan membuktikan klaim mereka secara transparan di hadapan hukum. (rs)


