LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kasus sengketa lahan di Desa Suela kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Bukan sekadar perebutan tanah, perkara ini mulai mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hak waris yang diduga digunakan untuk menggusur pemilik sah secara adat dan fisik.
Ida Royani, SH., Kuasa hukum pihak terlapor.
Pemeriksaan intensif dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur terhadap pihak terlapor pada Rabu (18/02/2026), guna membongkar benang kusut administrasi yang memicu konflik antarwarga ini.
Kuasa hukum pihak terlapor, Ida Royani, melontarkan kritik pedas terhadap laporan pihak pelapor. Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya memasuki lahan tanpa izin adalah salah alamat, mengingat keluarga Amaq Masri telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun.
"Laporan ini terkesan mengada-ada. Dasar yang digunakan pelapor adalah dokumen pipil yang sebelumnya sudah pernah ditolak oleh pengadilan," tegas Ida Royani usai mendampingi pemeriksaan di Mapolres Lotim.
Ida juga menyoroti kejanggalan munculnya Surat Keterangan Hak Waris versi Februari 2026 yang terbit secara mendadak di tengah proses sertifikasi (SHM). Ia menduga ada rekayasa dokumen untuk mengaburkan sejarah hibah legal dari Amaq Masri kepada para ahli warisnya.
"Kami sedang mengumpulkan bukti untuk membongkar aktor di balik terbitnya surat waris yang diduga palsu itu. Jangan sampai ada oknum yang memanipulasi data di tingkat desa untuk merampas hak orang lain," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Suela, Eko, memberikan klarifikasi menohok. Ia membantah keras bahwa pemerintah desa telah menerbitkan dokumen waris atau hibah baru yang menguntungkan pihak pelapor.
"Tidak ada hak waris, hak waris apa? Hibah dari mana? Hak waris itu tidak ada sama sekali," ujar Eko dengan nada tegas.
Eko menjelaskan bahwa tanda tangan yang ia bubuhkan pada berkas pemohon hanyalah sebatas administrasi silsilah keluarga secara umum, bukan surat pengakuan hak yang memicu peralihan kepemilikan tanah.
Pemerintah Desa Suela menegaskan posisi mereka tetap berpegang pada fakta hukum. Berdasarkan putusan PN Selong, pihak terlapor (keluarga Amaq Masri) dinyatakan menang karena pihak lawan tidak mengajukan banding hingga tenggat waktu berakhir.
"Kita sudah konfirmasi kemenangan di PN, dan itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Pihak desa tidak pernah membuat surat keterangan hak waris itu," pungkas Eko.
Kasus ini menjadi potret buram sengketa lahan di tingkat desa, di mana celah administrasi sering kali dimanfaatkan untuk menggoyang putusan pengadilan yang sudah final.
Jika dugaan pemalsuan ini terbukti, maka kasus ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan kejahatan pidana serius yang melibatkan manipulasi dokumen negara.
Kini bola panas ada di tangan penyidik Satreskrim Polres Lotim untuk membuktikan apakah dokumen versi Februari 2026 tersebut merupakan produk legal atau surat siluman yang sengaja diciptakan untuk memicu konflik baru. (*)

