LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kasus dugaan perundungan (bullying) tragis kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Timur. Seorang siswa kelas I Sekolah Dasar berinisial MHASF di Kecamatan Pringgabaya harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soedjono Selong akibat memar serius dan dugaan patah tulang pada kaki kirinya.
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTB untuk turun tangan dengan bertemu dengan kepala sekolah terkait dan UPTD setempat di ruang Kadis Dikbut Lotim.
Kasus ini pun tidak main-main. Skala perhatiannya langsung mencapai tingkat nasional setelah Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan memberikan instruksi khusus kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTB untuk turun tangan.
Koordinator Wilayah BPMP NTB Lombok Timur, Selamat Riadi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah menjadi atensi Jakarta. Usai berkoordinasi dengan Dinas Dikbud Lotim, pihaknya menegaskan akan terus melaporkan perkembangan harian ke pusat.Rabu (4/2/2026).
"Kami mendapat informasi langsung dari Direktorat di Kementerian Pendidikan. Namun, hingga saat ini kami belum bisa menyimpulkan penyebab pastinya. Ada informasi korban diduga dipukul, namun pihak yang dituduh membantah," jelas Selamat Riadi.
Kejanggalan muncul karena korban menyebut nama temannya saat berada dalam kondisi tidak sadar. Penyebutan nama itu bukan saat kondisi normal.
"Kami masih menunggu hasil skrining dokter dan psikolog dari Puskesmas Labuhan Lombok," tambahnya.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Nurul Wathoni, bergerak cepat dengan menurunkan tim investigasi ke sekolah. Meski ada saksi yang menyebut korban hanya terjatuh dari atas meja, pihak Dinas tidak mau gegabah menelan informasi tersebut mengingat luka yang dialami korban cukup parah hingga harus dirontgen dan kemungkinan dioperasi.
"Tim kami sudah menjenguk korban di RSUD Selong dan tim sudah memanggil pihak terkait. Kami memanggil pihak sekolah, UPTD, dan pihak korban untuk mendapatkan gambaran utuh," tegas Wathoni.
Wathoni mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk patuh pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Aman dan Nyaman di Sekolah. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Sekolah harus memastikan lingkungan aman. Pengawasan aktivitas siswa harus maksimal. Kami bahkan sudah mengeluarkan surat edaran sejak awal Januari 2026 terkait guru piket untuk memperketat pengawasan," ujarnya.
Kini, publik menunggu hasil medis dari RSUD dr. R. Soedjono Selong. Jika hasil rontgen membuktikan adanya kekerasan fisik yang disengaja, maka kasus ini dipastikan akan berbuntut panjang, mengingat pengawasan sekolah dianggap gagal menciptakan ruang aman bagi siswa.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan dari BPMP dan Dikbud masih terus mengumpulkan kepingan fakta di lapangan untuk memastikan apakah cedera MHASF terjadi di dalam sekolah saat jam pelajaran atau di luar lingkungan sekolah. (rs)
