Daftar Isi [Tampil]

Gambar Hanya Ilustrasi by Radar Selaparang
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Fenomena sosial di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kini tengah menjadi sorotan tajam. Istilah "Janda Semakin di Depan" seolah bukan sekadar kiasan, melainkan fakta pahit yang tercermin dari data Pengadilan Agama (PA) Selong. Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di daerah ini tetap bertengger di level yang mengkhawatirkan dengan tren mayoritas gugatan datang dari pihak perempuan.

Berdasarkan data yang dirilis PA Selong, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 1.514 perkara perceraian telah diputus. Hal yang paling mencolok adalah jomplangnya inisiatif perceraian antara istri dan suami, yakni Cerai Gugat (Inisiatif Istri) sebanyak 1.224 Perkara, dan Cerai Talak (Inisiatif Suami) sebanyak 290 Perkara.

Data ini menunjukkan bahwa para istri di Lombok Timur jauh lebih agresif dalam mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan pernikahan dibandingkan para suami.

Panitera PA Selong, H. Nuzuluddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa "bom waktu" yang menghancurkan ketahanan keluarga di Lotim didominasi oleh masalah klasik.

"Penyebabnya paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 569 perkara. Pemicunya macam-macam, mulai dari rasa cemburu hingga tekanan ekonomi yang menghimpit," ujar H. Nuzuluddin, Jumat (06/02/2026).

Selain itu, faktor lain yang juga terekam dalam persidangan meliputi Meninggalkan salah satu pihak sebanyak 68 perkara, Poligami: 66 perkara, dan KDRT sebanyak 3 perkara.

Belum genap dua bulan memasuki tahun 2026, tekanan beban kerja di PA Selong belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Pada bulan Januari saja, sudah ada 338 perkara baru yang masuk. Polanya tetap sama: 213 istri menggugat cerai, sementara suami yang mengajukan talak hanya 49 orang.

Jika tren ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi sosial atau penguatan ketahanan keluarga, angka "janda baru" di Lombok Timur diprediksi akan terus melonjak tajam sepanjang tahun ini.

Tidak hanya soal urusan ranjang yang retak, urusan harta peninggalan pun memanas di Bumi Gora. H. Nuzuluddin menyebutkan bahwa angka gugatan waris di Lombok Timur termasuk yang tertinggi secara nasional. Tercatat ada 97 perkara waris yang masuk sepanjang 2025, mencerminkan tingginya konflik keluarga terkait harta di wilayah Patuh Karya ini.

"Gugatan waris ini yang paling banyak terjadi di Lombok Timur. Mungkin dibandingkan Pengadilan Agama se-Indonesia, kita termasuk yang terbanyak," tambahnya.

Tingginya angka cerai gugat memberikan sinyal bahwa kesadaran hukum perempuan di Lotim meningkat, namun di sisi lain menunjukkan rapuhnya fondasi ekonomi dan komunikasi dalam rumah tangga. (rs)