| Muhammad ikhlasul amal Mahasiswa Hukum Keluarga (ahwal al syakhshiyah) |
Edy Usman
Dosen tetap Hukum Keluarga (ahwal al syakhshiyah)
Perkawinan dalam
Islam bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, melainkan institusi
yang sarat dengan nilai sosial, budaya, dan spiritual. Di dalamnya terkandung
tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Salah satu bentuk
perkawinan yang diakui dalam Islam adalah poligami. Namun, kebolehan ini tidak
bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh syarat yang sangat ketat, terutama
prinsip keadilan.
Di tengah
masyarakat, praktik poligami kerap menimbulkan perdebatan. Tidak sedikit yang
memandangnya sebagai solusi, tetapi tidak jarang pula yang melihatnya sebagai
sumber ketidakadilan. Fenomena ini juga tampak di Desa Bunut Baok, Kecamatan
Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di mana praktik poligami masih terjadi, namun
tidak selalu sejalan dengan prinsip syariat maupun aturan hukum negara.
Poligami dalam
Perspektif Hukum Islam
Dalam ajaran
Islam, poligami diperbolehkan dengan batas maksimal empat istri. Ketentuan ini
merujuk pada QS. An-Nisa ayat 3, yang sekaligus menegaskan bahwa keadilan
adalah syarat utama. Artinya, seorang suami wajib mampu berlaku adil dalam hal
nafkah, perhatian, dan pembagian waktu.
Namun, penting
untuk dipahami bahwa keadilan dalam poligami bukan perkara mudah. Bahkan, dalam
QS. An-Nisa ayat 129 ditegaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil secara
sempurna, terutama dalam aspek perasaan. Oleh karena itu, banyak ulama
menekankan bahwa monogami sejatinya lebih mendekati prinsip keadilan yang
diidealkan Islam.
Dengan demikian,
poligami dalam Islam lebih tepat dipahami sebagai jalan alternatif dalam
kondisi tertentu, bukan sebagai praktik yang dianjurkan secara umum.
Pembatasan
dalam Hukum Positif Indonesia
Di Indonesia,
negara tidak melarang poligami, tetapi membatasinya melalui regulasi yang
ketat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Secara prinsip,
hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Namun, seorang suami
dapat berpoligami jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:
●
Mendapat izin dari pengadilan
●
Memperoleh persetujuan dari
istri pertama
●
Memiliki kemampuan ekonomi
untuk menafkahi
●
Memiliki alasan yang dibenarkan
secara hukum
Pembatasan ini
bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mencegah
terjadinya penyalahgunaan praktik poligami.
Realitas di
Desa Bunut Baok
Berdasarkan hasil
penelitian kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi, praktik poligami di
Desa Bunut Baok menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas
sosial.
Beberapa temuan
penting di antaranya:
●
Poligami sering dilakukan
secara nikah siri (tidak tercatat secara resmi)
●
Tidak melalui izin pengadilan
●
Tidak selalu melibatkan
persetujuan istri pertama
●
Faktor pendorong meliputi
keinginan memiliki keturunan, kondisi ekonomi, serta pengaruh budaya lokal
Praktik seperti
ini menimbulkan sejumlah konsekuensi, baik secara hukum maupun sosial. Secara
hukum, pernikahan yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan legal. Sementara
secara sosial, kondisi ini kerap memicu konflik dalam rumah tangga serta
ketimpangan emosional di antara anggota keluarga.
Menakar Prinsip
Keadilan
Jika ditinjau dari
perspektif hukum keluarga Islam, praktik poligami di Desa Bunut Baok belum
sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan yang menjadi syarat utama. Ketidakmampuan
dalam memenuhi hak-hak istri, baik secara material maupun emosional,
menunjukkan bahwa praktik tersebut lebih condong pada penyimpangan dari
nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Di sisi lain, dari
perspektif hukum nasional, praktik poligami tanpa izin pengadilan dan tanpa
pencatatan resmi jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Akibatnya,
perempuan dan anak sering berada dalam posisi rentan karena tidak mendapatkan
perlindungan hukum yang memadai.
Pentingnya
Edukasi dan Kesadaran Hukum
Fenomena ini
menunjukkan bahwa persoalan poligami bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi
juga persoalan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Kurangnya edukasi mengenai
aturan hukum dan prinsip keadilan dalam Islam menjadi salah satu faktor utama
terjadinya praktik poligami yang tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu,
diperlukan:
●
Edukasi hukum yang lebih masif
kepada masyarakat
●
Peran aktif tokoh agama dalam
memberikan pemahaman yang komprehensif
●
Penguatan peran lembaga
keagamaan dan pemerintah dalam pengawasan perkawinan
Penutup
Poligami dalam
Islam adalah kebolehan yang dibatasi, bukan kebebasan tanpa syarat. Negara pun
telah mengatur praktik ini secara ketat demi menjaga keadilan dan perlindungan
bagi semua pihak.
Kasus di Desa
Bunut Baok menjadi cermin bahwa tanpa pemahaman yang tepat, kebolehan bisa
berubah menjadi ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk
tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga menghayati nilai-nilai
keadilan yang menjadi ruh dari setiap aturan, baik dalam Islam maupun dalam
hukum negara.

