Daftar Isi [Tampil]
Muhammad ikhlasul amal
Mahasiswa Hukum Keluarga (ahwal al syakhshiyah)

Edy Usman

Dosen tetap Hukum Keluarga (ahwal al syakhshiyah)    

Perkawinan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, melainkan institusi yang sarat dengan nilai sosial, budaya, dan spiritual. Di dalamnya terkandung tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Salah satu bentuk perkawinan yang diakui dalam Islam adalah poligami. Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh syarat yang sangat ketat, terutama prinsip keadilan.

Di tengah masyarakat, praktik poligami kerap menimbulkan perdebatan. Tidak sedikit yang memandangnya sebagai solusi, tetapi tidak jarang pula yang melihatnya sebagai sumber ketidakadilan. Fenomena ini juga tampak di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di mana praktik poligami masih terjadi, namun tidak selalu sejalan dengan prinsip syariat maupun aturan hukum negara.

 

Poligami dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam ajaran Islam, poligami diperbolehkan dengan batas maksimal empat istri. Ketentuan ini merujuk pada QS. An-Nisa ayat 3, yang sekaligus menegaskan bahwa keadilan adalah syarat utama. Artinya, seorang suami wajib mampu berlaku adil dalam hal nafkah, perhatian, dan pembagian waktu.

Namun, penting untuk dipahami bahwa keadilan dalam poligami bukan perkara mudah. Bahkan, dalam QS. An-Nisa ayat 129 ditegaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna, terutama dalam aspek perasaan. Oleh karena itu, banyak ulama menekankan bahwa monogami sejatinya lebih mendekati prinsip keadilan yang diidealkan Islam.

Dengan demikian, poligami dalam Islam lebih tepat dipahami sebagai jalan alternatif dalam kondisi tertentu, bukan sebagai praktik yang dianjurkan secara umum.

 

Pembatasan dalam Hukum Positif Indonesia

Di Indonesia, negara tidak melarang poligami, tetapi membatasinya melalui regulasi yang ketat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Secara prinsip, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Namun, seorang suami dapat berpoligami jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:

      Mendapat izin dari pengadilan

      Memperoleh persetujuan dari istri pertama

      Memiliki kemampuan ekonomi untuk menafkahi

      Memiliki alasan yang dibenarkan secara hukum

Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan praktik poligami.

 

Realitas di Desa Bunut Baok

Berdasarkan hasil penelitian kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi, praktik poligami di Desa Bunut Baok menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial.

Beberapa temuan penting di antaranya:

      Poligami sering dilakukan secara nikah siri (tidak tercatat secara resmi)

      Tidak melalui izin pengadilan

      Tidak selalu melibatkan persetujuan istri pertama

      Faktor pendorong meliputi keinginan memiliki keturunan, kondisi ekonomi, serta pengaruh budaya lokal

Praktik seperti ini menimbulkan sejumlah konsekuensi, baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum, pernikahan yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan legal. Sementara secara sosial, kondisi ini kerap memicu konflik dalam rumah tangga serta ketimpangan emosional di antara anggota keluarga.

 

Menakar Prinsip Keadilan

Jika ditinjau dari perspektif hukum keluarga Islam, praktik poligami di Desa Bunut Baok belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan yang menjadi syarat utama. Ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak istri, baik secara material maupun emosional, menunjukkan bahwa praktik tersebut lebih condong pada penyimpangan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Di sisi lain, dari perspektif hukum nasional, praktik poligami tanpa izin pengadilan dan tanpa pencatatan resmi jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Akibatnya, perempuan dan anak sering berada dalam posisi rentan karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Hukum

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan poligami bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga persoalan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Kurangnya edukasi mengenai aturan hukum dan prinsip keadilan dalam Islam menjadi salah satu faktor utama terjadinya praktik poligami yang tidak sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, diperlukan:

      Edukasi hukum yang lebih masif kepada masyarakat

      Peran aktif tokoh agama dalam memberikan pemahaman yang komprehensif

      Penguatan peran lembaga keagamaan dan pemerintah dalam pengawasan perkawinan

Penutup

Poligami dalam Islam adalah kebolehan yang dibatasi, bukan kebebasan tanpa syarat. Negara pun telah mengatur praktik ini secara ketat demi menjaga keadilan dan perlindungan bagi semua pihak.

Kasus di Desa Bunut Baok menjadi cermin bahwa tanpa pemahaman yang tepat, kebolehan bisa berubah menjadi ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga menghayati nilai-nilai keadilan yang menjadi ruh dari setiap aturan, baik dalam Islam maupun dalam hukum negara.