Daftar Isi [Tampil]

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Utara menggelar sosialisasi dan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Desa Andalan, Kecamatan Kayangan, 
Lombok Utara - Radarselaparang.com || Langkah besar menuju kepastian hukum hak atas tanah bagi warga Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi dimulai. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Utara menggelar sosialisasi dan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Desa Andalan, Kecamatan Kayangan, Kamis (26/02/2026).

Kegiatan ini menjadi "lampu hijau" bagi masyarakat Desa Andalan untuk segera melegalkan aset tanah mereka melalui program strategis nasional tersebut.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL TA 2026, Amrulloh Armin, SH, memberikan penekanan khusus dalam sambutannya. Ia mengingatkan warga bahwa kunci utama keberhasilan penerbitan sertipikat adalah kejujuran dan kelengkapan bukti penguasaan fisik maupun yuridis di lapangan.

“Bukti kepemilikan dan penguasaan tanah menjadi dasar utama dalam proses penerbitan sertipikat. Masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen pendukung agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tegas Amrulloh di hadapan warga dan perangkat desa.

Dalam sosialisasi tersebut, tim teknis membedah beberapa tahapan krusial yang harus dipahami masyarakat, di antaranya Persyaratan Administrasi berupa kelengkapan dokumen identitas diri dan alas hak tanah, Pemasangan Tanda Batas Warga wajib memasang patok pembatas tanah secara mandiri dan disepakati oleh tetangga berbatasan, Pengumpulan Data Proses verifikasi data fisik (pengukuran) dan data yuridis (surat-surat) yang akan dilakukan petugas, dan Komitmen Bersama Perlunya kerja sama antara masyarakat dan perangkat desa agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Program PTSL bukan sekadar bagi-bagi sertipikat gratis, melainkan upaya masif pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat. Dengan sertipikat yang sah, potensi sengketa tanah yang kerap menghantui masyarakat dapat ditekan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset melalui legalitas yang jelas.

Melalui sosialisasi ini, antusiasme warga Desa Andalan diharapkan terus meningkat. Partisipasi aktif masyarakat dalam mematok batas tanah dan menyiapkan berkas menjadi penentu suksesnya pelaksanaan PTSL 2026 di bumi Dayan Gunung. (rs)