Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur mulai tancap gas melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Memasuki tahap sosialisasi, BPN memberikan peringatan dini bagi desa yang lamban dalam melengkapi berkas administrasi.
Darmawan Wibowo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengungkapkan bahwa dari 12 desa yang menjadi lokasi penetapan PTSL tahun ini, progres pengumpulan berkas mulai menunjukkan tren positif di beberapa titik.
Adapun 12 desa yang menjadi fokus pembangunan zona integritas pertanahan tahun ini yakni Desa Dadap, Desa Senanggalih, Desa Perigi, Desa Puncak Jeringo, Desa Anggaraksa, Desa Bagik Payung, Desa Bagik Payung Timur, Desa Tebaban, Desa Labuhan Haji, Kelurahan Kelayu Jorong, Desa Lepak Timur, dan Desa Sakra Selatan
Berdasarkan data terkini, Dari 12 desa tersebut ada beberapa desa telah menunjukkan komitmen tinggi dengan menyetorkan kelengkapan berkas fisik ke kantor pertanahan seperti Desa Bagik Payung, Desa Perigi, dan Desa Dadap dan ada juga desa lain masih menyimpan berkas di kantor desa masing-masing yang akan segera diantar ke kantor BPN.
Persyaratan berkas program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2026 secara umum meliputi KTP dan KK pemohon, bukti kepemilikan tanah (Girik/Letter C/Akta Jual Beli/surat waris), SPPT PBB tahun berjalan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (sporadik) bermaterai, serta pemasangan patok batas tanah.
"Untuk desa yang kelengkapan berkasnya sudah lengkap tinggal tinggal menunggu proses verifikasi lapangan," ungkap Darmawan pada Kamis (5/3/2026).
Darmawan menekankan perbedaan mendasar antara target jumlah bidang tanah dengan target luas wilayah. Menurutnya, BPN memiliki standar kualitas yang ketat terkait pemetaan desa lokus PTSL 2026.
"Kalau target bidang mungkin bisa fleksibel, tapi kalau target luas desa, misalnya 500 hektar, itu tidak bisa kita ambil setengahnya saja. Luas wilayah harus terselesaikan secara utuh agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari. Itu harga mati yang tidak bisa kita otak-atik atau pindahkan ke desa lain," tegas Darmawan.
BPN Lombok Timur memberlakukan sistem evaluasi ketat bagi desa-desa peserta. Meskipun angka target per desa sudah dikomunikasikan, jumlah tersebut bersifat dinamis dan bergantung pada kesiapan aparat desa dalam menggerakkan masyarakatnya.
Jadwal krusial yang perlu diperhatikan oleh desa Januari - Mei Masa sosialisasi pengumpulan dan melengkapi berkas, dan Juni - Juli tahap evaluasi, dan September - Desember penerbitan dan pendistribusian sertipikat .
Jika desa yang ditunjuk tidak mampu menyediakan kuota berkas yang disyaratkan, maka jatah sertipikat tersebut akan langsung digeser ke desa lain yang sudah lebih siap secara administrasi, tapi masih perputaranya pada 12 desa zona PTSL 2026.
Terkait biaya persiapan PTSL di tingkat desa, Darmawan mengingatkan bahwa masyarakat dan pemerintah desa harus berpedoman pada SKB 3 Menteri dan Peraturan Daerah (Perda) Bupati Lombok Timur. Aturan ini menjadi payung hukum agar proses pra-sertifikasi di desa berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Darmawan berharap masyarakat di 12 wilayah tersebut segera melengkapi berkas meskipun angka target sewaktu-waktu bisa berubah.
"Yang terpenting kelengkapan berkas siap dulu. Jangan sampai kesempatan ini hilang karena administrasi yang menunda-nunda," pungkasnya. (rs)

