Radarselaparang.com || Teka-teki mengenai pengisian jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur akhirnya terjawab. Di tengah khidmatnya peringatan Nuzulul Qur'an tingkat kabupaten, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan jabatan H. Muhammad Juaini Taofik sebagai Sekda setelah di setujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Momen penting ini berlangsung di Pendopo Bupati dirangkaikan dengan acara pembayaran zakat serentak di lingkup Pemerintah Daerah dan masyarakat Lombok Timur. Penyerahan SK tersebut turut didampingi oleh Wakil Bupati, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. pada Rabu (18/3/2026.
Bupati yang akrab disapa Haji Iron ini menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Juaini Taofik bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap kinerja Taofik selama setahun terakhir.
"Selama satu tahun satu bulan menjabat sebagai Bupati, saya terus memantau kinerja yang bersangkutan. Saya melihat komunikasi dan kerja sama antar perangkat daerah berjalan sangat baik di bawah kepemimpinan beliau sebagai Sekda," ujar Haji Iron di hadapan para tamu undangan.
Lebih lanjut, Bupati H. Iron menjelaskan bahwa peran Sekda sangat krusial sebagai dapur pemerintahan yang harus mampu merawat stabilitas dan gerak roda birokrasi. Juaini Taofik dinilai mampu memberikan dukungan penuh terhadap tugas-tugas Bupati dalam memajukan daerah.
![]() |
| Penyerahan SK diberikan langsung oleh Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya |
"Pertanyaan dari tim Pansel sangat tajam, termasuk bagaimana menjadi dapur yang baik untuk merawat semuanya. Ternyata, beliau lulus dan saat diajukan ke pusat, semuanya clear secara aturan. Tidak ada masalah, maka langsung kita tetapkan," tegas Bupati H. Iron.
Pemilihan waktu penyerahan SK yang bertepatan dengan Nuzulul Qur'an dan pembayaran zakat ini seolah menjadi simbol keberkahan bagi birokrasi di Lombok Timur.
Dengan diperpanjangnya jabatan Juaini Taofik, diharapkan akselerasi program pembangunan daerah dapat terus terjaga tanpa hambatan transisi kepemimpinan di tingkat sekretariat daerah. (rs)



