Daftar Isi [Tampil]

BPN bersama Kejari Lombok Timur turun bersama sosialisasi PTSL di Kantor Desa Dadap, Kecamatan Sambelia
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Upaya percepatan legalitas aset tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digulirkan secara masif. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menggelar Penyuluhan Hukum PTSL Tahun Anggaran 2026 yang dipusatkan di Kantor Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, pada Senin (09/3/2026).

Kegiatan ini menjadi sangat strategis karena menghadirkan narasumber dari jajaran penegak hukum, yakni Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Rifngatul Ulfa, S.H. Kehadiran perwakilan Kejari ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta edukasi preventif bagi masyarakat dan perangkat desa dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.

Dalam pemaparannya, Rifngatul menekankan bahwa PTSL bukan sekadar urusan administratif penerbitan sertifikat, melainkan benteng hukum bagi warga atas aset yang mereka miliki. Ia menjelaskan bagaimana posisi hukum kepemilikan tanah yang sah dapat meminimalisir konflik agraria di masa depan.

"Kejaksaan hadir untuk memberikan pengawalan dari sisi pertimbangan hukum. Kami ingin memastikan masyarakat Desa Dadap memahami hak dan kewajibannya, serta proses yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari," tegas Rifngatul di hadapan puluhan peserta yang hadir.

Transparansi dan Sinergi Antarlembaga
Penyuluhan ini juga mengupas tuntas mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi dokumen alas hak, hingga batasan biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri. Sinergi antara BPN dan Kejari ini diharapkan dapat menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dan memberikan rasa aman bagi petugas di lapangan maupun warga pemohon.

Masyarakat Desa Dadap terlihat sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Banyak warga yang berkonsultasi langsung mengenai status tanah waris dan tanah pemukiman yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan target PTSL TA 2026 di wilayah Sambelia dapat tercapai dengan akurasi data yang tinggi dan akuntabel.

Darmawan Wibowo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, menyampaikan Penyuluhan Hukum Program PTSL Tahun Anggaran 2026. Disampaikan bahwa PTSL ini merupakan program prioritas pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis untuk biaya sertifikasinya.

"Tujuan kami menggandeng Kejaksaan Negeri Lombok Timur hari ini adalah sebagai bentuk komitmen BPN dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel," ungkap Darmawan.

Lebih lanjut dikatakan ingin proses ini bersih dari awal hingga akhir. Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Dadap, manfaatkanlah kesempatan emas ini.

"Segera siapkan dokumen aslinya, pasang patok batas tanahnya secara mandiri dengan kesepakatan tetangga perbatasan," tegas Darmawan.

Ia berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat. "Mari kita sukseskan PTSL 2026 demi kesejahteraan dan keamanan aset kita semua," tutupnya. (rs)