Daftar Isi [Tampil]

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim berhasil membekuk seorang pria berinisial SS, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Terara
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com
|| Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim berhasil membekuk seorang pria berinisial SS, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Terara, Kecamatan Terara, Jumat dini hari (27/3/2026).

Penangkapan yang berlangsung dramatis pada pukul 00.59 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel lainnya.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait kerapnya terjadi transaksi narkotika di kawasan Terara Utara. Setelah melakukan evaluasi dan pemetaan kekuatan, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku.

Awalnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SS, namun tidak ditemukan barang terlarang. Petugas tidak menyerah begitu saja dan melanjutkan penyisiran ke area rumah. Hasilnya, di atas meja dapur, polisi menemukan "harta karun" narkotika yang disembunyikan pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 4 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram, 1 bungkus klip kosong dan 1 buah sekop plastik, 1 set alat hisap (bong) lengkap, 1 buah gunting dan 1 korek api gas, dan 2 unit ponsel Android serta uang tunai sejumlah Rp212.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SS diketahui menjalankan modus operandi sebagai pengedar di wilayah Desa Terara dan sekitarnya. Keberadaan alat hisap dan timbangan (sekop) di lokasi menunjukkan aktivitas peredaran yang cukup aktif.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku SS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan hukum berat. Penyidik menyangkakan pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya," pungkas IPDA Rizal. (rs)