Daftar Isi [Tampil]

Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H mulai terasa di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebanyak 349 warga binaan, yang akrab disapa "santri" di lingkungan Lapas ini, diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Suasana khidmat menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H mulai terasa di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebanyak 349 warga binaan, yang akrab disapa "santri" di lingkungan Lapas ini, diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana. Rabu (4/3/2026).

Langkah ini menjadi kabar sejuk bagi para penghuni yang telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menjelaskan bahwa usulan tersebut saat ini telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dan sedang memasuki tahap verifikasi.
Dari 349 orang yang diusulkan, komposisinya meliputi 146 orang narapidana kasus tindak pidana umum, 200 orang narapidana kasus narkotika, dan 3 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Besaran remisi yang diusulkan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani masing-masing santri.

Sudirman menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan hak yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Syarat utamanya adalah perubahan perilaku yang dibuktikan melalui instrumen penilaian yang objektif.

"Santri yang diusulkan adalah mereka yang menunjukkan perubahan sikap ke arah lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan (SPPN), dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen oleh tim asesor Lapas," tegas Sudirman.

Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) online setelah melewati sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Masyarakat dan keluarga binaan tidak perlu khawatir mengenai kepastian hukum remisi ini. Surat Keputusan (SK) Remisi biasanya akan terbit paling lambat pada H-1 Lebaran, dan penyerahannya dilakukan tepat pada hari raya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Gamal Masfhur, memberikan jaminan tegas bahwa seluruh proses ini gratis.

"Pemenuhan hak remisi di Lapas Selong tidak dipungut biaya sepeser pun. Ini adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang benar-benar mau berbenah diri," ujar Gamal.

Saat ini, Lapas Kelas IIB Selong menampung total 491 penghuni (387 narapidana dan 104 tahanan). Dengan adanya usulan remisi bagi 349 orang ini, diharapkan menjadi pemantik motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri.

Tujuannya jelas agar saat bebas nanti, mereka siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum. (RS)