Radarselaparang.com || Di tengah suasana bulan suci Ramadan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat memperkuat benteng ketahanan pangan nasional. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memimpin langsung Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Maret 2026 untuk menyelaraskan data krusial menjelang penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang kian masif.
Rapat yang digelar di Aula Prona, Jakarta, Selasa (10/03/2026) ini merupakan basis persiapan sebelum pembahasan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kemenko Bidang Pangan pada 12 Maret mendatang.
"Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi. Kita perlu melakukan perluasan dan yang paling penting adalah penyelarasan data lintas Direktorat Jenderal sebelum penetapan berikutnya di 12 provinsi ini," ujar Menteri Nusron di hadapan jajaran pimpinan ATR/BPN.
Menteri Nusron menekankan bahwa ego sektoral harus dibuang jauh-jauh. Beliau menginstruksikan integrasi penuh antara Ditjen Penataan Agraria: Fokus pada validasi data Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai fondasi utama dan Ditjen Tata Ruang: Melakukan telaah spasial agar tidak ada perbedaan batas (delineasi) antara peta LSD dengan kebijakan tata ruang lainnya.
"Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi," tambahnya.
Salah satu poin penting dalam Rapim ini adalah memastikan LSD selaras dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah menyepakati bahwa LSD harus sejalan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup infrastruktur pendukung hingga cadangan lahan masa depan.
Daftar Fokus Penguatan Lahan:
Rapim ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Tak hanya di Jakarta, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dari seluruh Indonesia juga mengikuti jalannya rapat secara daring untuk memastikan instruksi ini terdistribusi hingga ke tingkat daerah.



